Kamis, 10 Juli, 2025

Robby Anangga Merasa Dikriminalisasi, Polisi Harus Cermat

MEDAN | Terlapor Robby Anangga, bersama tim kuasa hukum H. Syarwani, S.H menepis soal adanya penetapan status tersangka oleh Polda Sumatera Utara atas kasus dugaan penggelapan dan penipuan yang dlaporkan pihak Delmeria Sikumbang di Mapolda Sumut.

Penetapan status tersangka merupakan tindakan kriminalisasi terhadapnya dan hal ini ditegaskan langsung Robby Anangga dalam konfrensi persnya di sekretariat Syarwani S.H Associates Jalan Amir Hamzah Medan, Sabtu (22/10/2022).

Dihadapan awak media, Kuasa Hukum Syarwani S. H mengatakan kliannya mengalami kriminalisasi penyidik Polda Sumut, Pasalnya putusan Pengadilan Tinggi Medan dengan Nomor 381/Pdt/2022/PT MDN, menyatakan bahwa PT. Dirgantara Deli Trans memenangkan perkara dan menyatakan bahwa kesepakatan bersama yang di lakukan oleh Indra Alamsyah, Delmeria, dan Robby Anangga di anggap tidak sah dan tidak berkekuatan hukum dengan segala akibatnya, Ucap Syarwani.

Jadi terkait laporan Delmeria terhadap Robby Anangga dengan Nomor : LP / 1213 / VII / 2021 / SPKT POLDA SUMUT, itu harusnya tidak bisa di lanjutkan.

“Meskinya Polda Sumut segera menghentikan perkara karna hakim sudah mengkabulkan sengketa perdata dan jelas dari hasil putusan Hakim memenangkan PT. Dirgantara Deli Trans seperti yang tertuang dalam Direktori Putusan Nomor 381/Pdt/2022/PT MDN, lanjutnya.” Ungkap Syarwani.

Syarwani menyayangkan sikap dan proses hukum yang tidak berasaskan keadilan dan ketentuan yang sebenarnya.

“Akibatnya Klian kami mengalami kerugian spikis atas tuduhan yang tak berdasar itu, dan lagi pula tidak dapat dibuktikan kerugian materi 3 sampai 4 miliar yang Dituduhkan kepada Robby” tegas Syarwani.

Syarwani berharap Presiden RI melalui Kapolri khususnya Kapolda Sumut untuk menanggapi serius perkara ini. (Red/Ai)

BERITA TERKINI

Komisi III DPRD Medan Tinjau PT Musim Mas, Temuan Kekurangan Perizinan dan Sertifikasi

Arahindonesia.com | Medan - Komisi III DPRD Kota Medan melakukan kunjungan kerja ke PT. Musim Mas di Jalan Kol. Yos Sudarso Km. 7,8 Kelurahan...

Edwin Sugesti: Tuduhan LSM Tanpa Bukti Hanya Merusak Citra

Arahindonesia.com | Medan - Anggota DPRD Kota Medan, Edwin Sugesti, membantah tuduhan bahwa dia menjadi pembackup perusahaan ekspedisi di Jalan Pukat II, Kelurahan Bantan...

Fraksi Golkar DPRD Medan Soroti Nepotisme di Pemerintahan Kecamatan Medan Deli

Arahindonesia.com | Medan - Partai Golkar DPRD Kota Medan menyoroti Camat Medan Deli yang dituduh melakukan nepotisme dalam pengangkatan Kepala Lingkungan 13. Sorotan ini disampaikan...

BERITA TERPOPULER

Kualifikasi Piala Dunia 2026 | Indonesia Unggul 2-0 Lawan Brunei di Babak Pertama

ArahIndonesia.com | Timnas Indonesia unggul 2-0 melawan Brunei Darussalam pada babak pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Kamis...

Leg Pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026 | Indonesia Menang Telak 6-0 Lawan Brunei Darussalam

ArahIndonesia.com | Timnas Indonesia menang telak 6-0 atas Brunei Darussalam pada leg pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Kamis...

Timnas Indonesia U-23 Masuk Grup Neraka Hasil Undian Piala Asia U-23 2024

ArahIndonesia.com | Timnas Indonesia U-23 masuk grup neraka setelah hasil undian babak Piala Asia U-23 2024 di Al Bustan Ballroom of the Wyndham Doha,...