Kamis, 20 Maret, 2025

Polrestabes Medan Lakukan Penindakan Terhadap Lokasi Diduga Tempat Perjudian di Tembung Pasar 7

MEDAN | Tim Gabungan Polrestabes Medan bersama Polsek Percut Sei Tuan melakukan penindakan terhadap lokasi yang diduga dijadikan tempat arena perjudian di kawasan Tembung Pasar 7, Beringin, Desa Tembung Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Rabu (26/10/2022).

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SH SIK melalui Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH menyampaikan, penindakan ini dilakukan sebagai bentuk kegiatan rutin atas perintah Bapak Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SH SIK guna menertibkan aktivitas judi di wilayah hukum Polrestabes Medan.

“Kegiatan ini merupakan tindaklanjut dari seluruh laporan masyarakat yang resah atas praktik praktik atau dugaan dugaan lokasi yang menjadi tempat area perjudian,”kata Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir.

Saat penggerebekan berlangsung, petugas gabungan berhasil mendapati sejumlah barang bukti berupa 3 unit mesin tembak ikan.

“Dari hasil penindakan tadi kita amankan 3 buah mesin judi jenis tembak ikan,” sebutnya.

Kasat menjelaskan Polrestabes Medan sangat berterima kasih dan mengapresiasi masyarakat yang selalu membantu serta memberikan informasi tentang praktik-praktik perjudian.

Ia juga menghimbau kepada masyarakat, agar tetap menyampaikan informasi terkait aktivitas perjudian di kawasan tersebut.

“Kami sampaikan kepada masyarakat untuk terus memberitahu kan kepada pihak kepolisian, agar kami tetap bisa melakukan razia di lokasi tersebut,” ungkapnya.

Kasat Reskrim menegaskan Polrestabes Medan akan terus melakukan kegiatan penindakan di sejumlah wilayah yang kerap diduga dijadikan tempat perjudian dan menganggu keamanan masyarakat.

“Kami akan terus melakukan kegiatan kegiatan penindakan dan tidak akan memberikan ruang untuk praktik perjudian di wilayah hukum Polrestabes Medan,” tegasnya. (Nico/Ai)