Selasa, 18 Maret, 2025

Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa Ditahan di Rutan Polda Metro

JAKARTA | Irjen Teddy Minahasa resmi menghuni rutan Polda Metro Jaya. Demikian dikatakan Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo.

“Iya Betul (Teddy Minahasa ditahan di rutan Polda Metro). Betul hari ini untuk proses penyidikannya fokus pidananya ditangani polda metro,” kata Dedi kepada wartawan, Senin (24/10/2022).

Kendati demikian untuk teknis pengamanan Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar), akan dilakukan oleh Penyidik Polda Metro Jaya dalam proses pemindahan dari Tempat Khusus (Patsus). “Pengalihan dari patsus ke penahanan tersangka pidana penyalahgunaan narkoba,” kata Dedi.

Pantauan merdeka.com di lokasi Rutan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, sekitar pukul 18.04 Wib belum terlihat kedatangan mobil tahanan yang membawa Teddy Minahasa.

Suasana di lokasi masih terlihat normal, belum ada pengamanan khusus yang dilakukan petugas menjelang kedatangan Jenderal Bintang Dua tersebut untuk ditahan di Rutan demi proses penyidikan.

Sebelumnya, Polri telah menyiapkan Tempat Khusus (Patsus) terhadap Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa. Hal ini terkait dengan dugaan kasus narkoba yang menjeratnya.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, Patsus terhadap Teddy Minahasa telah disiapkan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Penempatan dirinya itu juga sambil menunggu proses pidananya.

“Untuk Patsus tentunya dari Propam, ada ruangan khusus yang disiapkan, sambil menunggu proses pidananya. Selaku proses pidananya nanti ditetapkan tersangka, maka yang bersangkutan akan dipindahkan menjadi tahanan di Polda Metro, itu masalah teknis,” kata Sigit kepada wartawan, Jumat (14/10).

Sigit menegaskan, dalam kasus ini juga pihaknya telah melakukan tes urine sebanyak tiga kali. Dari hasil itu, ada satu test yang hasil positif menggunakan obat tertentu.

“Kemudian terkait masalah tes untuk Irjen TM dilakukan 3 kali tes memang 1 hal didapat terkait dengan masalah jenis obat tertentu, tapi bukan narkoba, nanti ditanya dengan apa yang dikonsumsi, nanti didalami oleh tim dari dokter apa saja yang dikonsumsi,” tegasnya.

Terkait dengan adanya informasi jika Teddy Minahasa diduga menjual barang bukti narkoba, hal itu nantinya akan dicek oleh anak buahnya.

“Saya kira itu adalah bagian dari hal-hal untuk kami latih, untuk mengecek terkait dengan proses penanganan pengungkapan pada saat di Bukittinggi, dan tentunya ini menjadi bagian SOP yang harus kita perbaiki ke depan,” ungkapnya.

Adapun dalam kasus ini total ada 11 tersangka diantaranya, lima tersangka adalah anggota aktif Polri, yakni Irjen Pol Teddy Minahasa, AKBP D yang merupakan mantan Kapolres Bukittinggi, Kapolsek Kalibaru Kompol KS , personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Barat Aiptu J, dan personel Polsek Kalibaru Aipda A.

Sedangkan enam tersangka lainnya adalah warga sipil yang masing-masing berinisial HE, AR, L, A, AW, dan DG. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (3) sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (Ai/merdeka/red)