ArahIndonesia.com | Korban penipuan investasi di PT.Corpus Prima Mandiri minta Kapoldasu segera tangkap ‘KG’,
Kepala Bidang Humas Poldasu, Kombes Pol.Hadi Wahyudi SIK., SH mengatakan laporan korban penipuan investasi perbankan yang dilakukan oleh Direktur PT.Corpus Prima Mandiri berinisial KG sudah masuk ke tahap penyelidikan.
Hal ini dikatakan, Kombes Pol.Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatApps (WA), pada Sabtu. (29/10/2022)
“Iya sesuai hasil gelar perkara, prosesnya sudah masuk tahap penyidikan”, tulis Kombes Pol Wahyudi.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara ini ketika ditanyakan kapan pihak Poldasu melakukan penangkapan terhadap terlapor inisial KG, Direktur Utama Corpus Prima Mandiri yang diduga telah melakukan penipuan dengan modus mengajak orang lain baik yang dikenal dan lewat teman ke – teman untuk berinvestasi menegaskan lagi, sesuai penyidikan.
“Nanti penyidik itu”, tulisnya singkat.
Seperti informasi yang didapat dari salah satu korban inisial B warga Jalan Kolonel Yos Sudarso Kelurahan Glugur Kota Kec.Medan Barat Kota Medan yang mengaku telah mengalami kerugian lebih kurang Rp 500 juta akibat termakan rayuan akan mendapatkan keuntungan besar jika bergabung dan ber-Investasi ke PT.Corpus Prima Mandiri yang berkantor cabang di Kompleks Ruko Royal Residance No.15 – 16 Jalan Palang Merah No 12 Kelurahan Kelurahan Aur Kecamatan Medan Maimun kota Medan Provinsi Sumatera Utara.
Korban B, mengaku bukan hanya dia yang tertipu ber-Investadi di perusahaan VENTURA (permodalan bisnis) tersebut, tetapi ada banyak teman dan keluarganya yang juga ikut berinvestasi yang saat ini juga mengalami kerugian Ratusan Juta Rupiah yang telah dimasukkan ke rekening perusahaan itu
“Penempatan ber-Investasi di PT.Corpus Prima Mandiri minimal Rp 100 juta dengan tenor waktu, 3 (tiga) bulan, 6 (enam) bulan, 12 (dua belas) bulan dan 24 (Dua puluh empat) bulan. Jadi keuntungan nasabah tergantung dari tenor yang di sepakati dan jumlah uang nasabah yang di Investasikan”, terang Korban B lagi.
Dicontohkan Korban B lagi, jika berinvestasi Rp 100 juta dengan tenor 3 bulan maka akan mendapatkan keuntungan bunga 7,5% yang mana mencapai Rp. 616.438.000,-. Investasi Rp.100 juta dengan tenor 6 bulan bunganya 8%, sehingga bunganya Rp. 616.438.000. Investasi Rp 100 juta dengan tenor 12 bulan akan mendapatkan bunga 8.5% dengan bunga yang akan didapatkan Rp.698.630.000,-
“Yang mana hitungan diatas adalah P.A (Per Annum) yang diartikan sebagai hitungan pertahun. Yang mana semakin besar dana yang di setor dan lama tenor yang di inginkan semakin besar yang didapatkan oleh nasabah”, ujarnya.
Atas kerugian yang dialaminya tersebut, dia juga telah melaporkan CEO PT.Corpus Prima Mandiri berinisial KG yang sampai saat ini diduga masih bebas berkeliaran di ketahui sedang berada di Surabaya. Korban B yang juga mewakili korban lainnya berharap kepada pihak Kepolisian dalam hal ini Kepala Direskrimsus Polda Sumatera Utara agar kiranya mempercepat proses penyidikan dan segera menangkap pelaku KG agar korban penipuan Investasi yang dilakukannya tidak semakin bertambah.
“Kami sangat mengapresiasi Kapoldasu dan jajaran untuk serius menindak lanjuti permasalahan kami ini agar tidak ada lagi korban- korban penipuan dengan modus Investasi. Sesuai intruksi Kapolri polisi yang PRESISI, sehingga kepercayaan masyarakat kepada pihak kepolisian khususnya para pelapor yang mengalami kerugian materi dan non materil semakin besar, terimakasih sebelumnya pak Kapoldasu”, ujar korban B senbari berharap besar. (Joe/Ai)