MEDAN | Polrestabes Medan dan Polsek Percut Seituan menggerebek lokasi judi tembak ikan di Jalan M Yusuf Jintan, Desa Percut, Kecamatan Percut Seituan, Rabu (19/10) malam.
Dari lokasi petugas menyita empat unit mesin judi tembak ikan untuk dibawa ke Mapolrestabes Medan.
Kapolsek Percut Seituan, Kompol Agustiawan, mengatakan penggerebekan yang dilakukan menindaklanjuti keresahan masyarakat adanya tempat judi tembak ikan di Jalan M Yusuf Jintan.
“Bersama personel Polrestabes Medan kemudian mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan empat unit mesin judi tembak ikan,” katanya, Kamis (20/10/2022).
Kapolsek mengimbau, kepada masyarakat apabila ada mengetahui informasi tentang permainan judi, peredaran narkoba agar memberitahukan kepada Polsek Percut Seituan untuk tindaklanjuti.
“Segera hubungi kami apabila ada mengetahui informasi tentang permainan judi, peredaran narkoba untuk segera ditindaklanjuti petugas,” pungkasnya.