MEDAN | Petugas Reskrim Polsek Medan Timur menangkap pengedar ganja dari rumah kos-kosan di Jalan Pelita I, Lorong Saudara, Kelurahan Sidorame Barat II, Kecamatan Medan Perjuangan.
Bersama pelaku inisial ISS warga Siborong-borong, petugas mengamankan barang bukti ganja seberat 1 Kg.
Kapolsek Medan Timur, Kompol Rona Tambunan, mengatakan penangkapan terhadap tersangka ISS atas laporan masyarakat dan kemudian petugas melakukan penyelidikan di lokasi.
“Didampingi kepala lingkungan, personel menggerebek rumah kos di Jalan Pelita I, Medan. Alhasil petugas barang bukti gaja seberat 1 kg,”ungkapnya, Rabu (5/10/2022).
Guna pemeriksaan lebih lanjut, pelaku ISS bersama barang bukti dibawa ke Mapolsek Medan Timur.
“Pelaku mengakui barang bukti ganja itu miliknya dan rencananya mau dijual kembali oleh pelaku. Kasus ini asih kita kembangkan untuk mencari tahu dari mana ganja ini diperoleh,” pungkasnya. (NS/Ai)