Kamis, 20 Maret, 2025

Tersangka 3 Pria Penyegel SD di Deliserdang Tetap Diproses Hukum

MEDAN – Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa memastikan bahwa penyegelan ruang kelas sekolah gratis SD Yayasan Pendidikan Alhidayah tetap diproses hukum.

Begitu juga dengan tiga pria yang menyegel ruang kelas sekolah gratis itu akan tetap ikut diproses. Hanya saja, polisi saat ini masih mengutamakan agar bagaimana caranya para siswa bisa belajar dengan tenang.

“Semua saksi dan yang berkaitan dengan masalah itu akan kami periksa,” kata Fathir, Minggu (4/9/2022).

Ia mengatakan, saat ini sekolah tersebut segelnya telah dibuka dan para muridnya sudah bisa beraktivitas di dalam kelas yang sempat di segel itu.

“Kita utamakan dulu pendidikan untuk anak-anak, para pihak, seperti pemerintah kecamatan sudah sepakat untuk buka segel supaya anak-anak bisa sekolah lagi,” sebutnya.

Fathir menegaskan, meski ruangan sekolah telah dibuka segelnya, pihaknya akan tetap melakukan proses hukum terkait masalah tersebut.

“Proses hukum tetap berjalan, proses hukum nanti itu berjalan. Kita harus periksa para saksi, kemudian alas haknya, kan banyak itu yang harus diperiksa,” ungkapnya.

Dikatakannya, untuk para pelaku sampai saat ini belum ada dilakukan pemeriksaan.

“Untuk pelaku belum diperiksa, karena ada tahapan-tahapan yang harus dilalui saat proses pemeriksaan itu,” tuturnya.

Sebelumnya, ratusan murid Sekolah Dasar (SD) terpaksa harus belajar di emperan sekolah, setelah sejumlah warga menyegel tiga ruangan belajar mereka.

Peristiwa tersebut terjadi, pada Rabu (31/8/2022) lalu. Setelah kejadian, pihak sekolah pun melaporkan kejadian tidak mengenakkan itu ke Polrestabes Medan.

Kemudian, pada Sabtu (3/9/2022) kemarin pihak kepolisian dan kecamatan mendatangi lokasi sekolah dan membuat segel yang terpasang di tiga ruangan sekolah itu.