Senin, 12 Mei, 2025

Santai Duduk di Taman Bunga, Pemuda di Tebingtinggi Keciduk Polisi


TEBINGTINGGI – Satuan reserse Narkoba Polres Tebingtinggi, menangkap seorang pria pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Pelaku beinisial MS alias Riyal (25), warga Jalan Soekarno Hatta Lingkungan IV Kelurahan Tambangan Hulu Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi.

Kasi Humas Humas Polres Tebingtinggi, AKP Agus Arianto menyebutkan, pelaku ditangkap Polisi pada Selasa (30/8/2022) sekira pukul 14.30 WIB.

Di mana saat itu pelaku sedang asik duduk di taman Kota menunggu pembeli, Jalan D.I. Panjaitan.

“Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti satu bungkus sabu dengan berat 1,07 gram,” kata Agus, Sabtu (3/9/2022).

Dari interogasi awal, pelaku mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya.

Untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut, pelaku dan barang bukti dibawa Satres Narkoba Polres Tebingtinggi.

“Kepada pelaku akan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Kasi Humas.