MEDAN | Satreskrim Polrestabes Medan tengah melakukan proses penyelidikan terhadap kasus seorang anak perempuan berusia 12 tahun diduga menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan orang orang terdekatnya selama bertahun tahun dan dinyatakan positif terinfeksi HIV.
Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH, Kamis (15/9/2022).
“Jadi pelaporan dari korban sudah kami terima, proses selanjutnya sedang berjalan dan terhadap korban juga sudah kami visum. Untuk saat ini proses penyelidikan sedang berjalan termasuk juga pemeriksaan terhadap para saksi,” kata Kompol Fathir.
Dirinya juga memohon dukungan dari masyarakat untuk dapat memberikan informasi apabila mengetahui kaitannya dengan kejadian tersebut.
“Mudah mudahan kasus ini dapat segera kami tuntaskan,”ucapnya.
Dari peristiwa tersebut, Kasat Reskrim berharap adanya peran dari orang tua, wali dan sekolah dalam melakukan pengawasan terhadap perilaku anak.
“Peran dari orang tua, wali dan sekolah sangat besar kali kaitannya dengan pengawasan terhadap perilaku anak, karena kita ketahui posisi anak masih sangat memelurkan bimbingan dan pengawasan dari pihak terkait, sehingga kita dapat bersama sama dan bekerja sama menekan segala bentuk tindakan kekerasan terhadap anak,”pungkasnya.
Sebelumnya seorang anak berusia 12 tahun berinisial JA diduga menjadi korban pemerkosaan yang membuatnya positif HIV.
Atas peristiwa tersebut, korban telah membuat laporan pengaduan di Polrestabes Medan dengan nomor STTLP/2716/VIII/2022 pada 29 Agustus 2022.