Kamis, 20 Maret, 2025

Pemilik Rumah Pergi, ART Beraksi Curi Hp Majikan di Langkat


LANGKAT – Bagi sebagian orang, dalam melaksanakan kegiatan sehari hari yang begitu padat tentunya akan mencari bantuan tenaga dari orang lain agar urusan dapat berjalan dengan lancar. Begitu juga dalam mengurus rumah tangga. 

Dikarenakan kesibukan yang padat, tidak jarang kita mencari orang yang bisa dipercaya membantu pekerjaan di rumah. 

Namun kepercayaan tersebut terkadang disalahgunakan oleh orang yang kita percaya untuk melakukan hal hal yang tidak baik dengan mengambil kesempatan yang ada padanya.

Seperti yang dialami oleh LD (korban) warga Jalan MT Haryono, Kecamatan Binjai Utara, yang telah mempekerjakan seorang Asisten Rumah Tangga (ART) kepada seorang perempuan berinisial SM (50) warga Dusun IV Desa Suka Damai Timur, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat.

Sebab, bukannya malah membantu meringankan pekerjaan sang majikan, wanita tua itu malah nekad mengambil barang milik LD yang pada saat itu sedang tidak berada di rumah.

Akhirnya SM pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mendekam di Rumah Tahanan Polisi setelah berhasil diamankan Petugas Kepolisian dari Satreskrim Polres Binjai.

Menurut Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting, melalui Kasi Humas Iptu Junaidi, kejadian itu berawal pada Sabtu (27/8/2022), sekira Pukul 08.10 WIB, dimana terjadi Pencurian di rumah korban yang beralamat di Jalan MT Haryono, Perum Syalica II, Kecamatan Binjai Utara.

“Awal mula kejadian sekitar pukul 07.20 Wib, dimana korban saat itu pergi mengantarkan anaknya ke sekolah bersama dengan 2 orang anak lainnya dan Handphone (HP) korban ditinggal di tempat tidur yang berada di dalam kamar. Sementara terlapor sedang membersihkan rumah,” ungkap Kasi Humas Polres Binjai Iptu Junaidi, Senin (5/9/2022).

Selanjutnya, kata Iptu Junaidi, sekira pukul 08.10 WIB, korban kembali ke rumah dan melihat SM sudah tidak ada lagi di rumah. 

“Saat korban masuk ke dalam kamar, ia sudah tidak melihat HP nya lagi,” pungkas Junaidi.

Lebih lanjut dikatakan Iptu Junaidi, atas kejadian itu, korban kehilangan 2 unit HP miliknya, yaitu Samsung Galaxy A72 warna hitam, serta Vivo P21. 

“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp9.000.000 (sembilan juta rupiah) dan melaporkannya ke Polres Binjai,” ujar Kasi Humas Polres Binjai. 

Berdasarkan laporan tersebut, Kasat Reskrim

Polres Binjai AKP M Rian Pernama langsung memerintahkan Kanit Pidum Iptu Hotdiatur Purba beserta anggota Opsnal Unit Pidum, untuk melaksanakan penyelidikan dan Penangkapan terhadap Pelaku.

“Hasil penyelidikan diketahui keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan terhadap SM di Dusun IV Desa Suka Damai Timur, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, serta mengamankan Barang Bukti hasil kejahatannya berupa, 2 unit Hp Android dan uang tunai senilai Rp775.000,” ujar Iptu Junaidi.