Kamis, 22 Mei, 2025

Pelaku Pencurian 7 Tiang Telepon di Jalinsum Asahan-Batubara Diamankan Polisi


BATUBARA – Personel unit Reserse Kriminal Polsek Limapuluh mengungkap aksi sindikat pencuri tiang telepon di Jalinsum Asahan – Batubara, Senin(29/8/2022).

Petugas mengamankan empat orang pencuri tiang telepon.

Pencuri tiang telepon tersebut bernama Muhammad Yusri Amin Sitorus(20) warga Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batubara, Wahyu Devi Saputra(28), Deriandi(30) warga Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang dan Aidil Akbar, Warga Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi.

“Awalnya ini ketahuannya, saat pelapor Herianto sedang melakukan pengecekan rutin mulai dari Kota Kisaran hingga Kecamatan Limapuluh. Namun, sampai di Limau Manis, Kecamatan Limapuluh, dilihatnya beberapa tiang hilang,” kata Kapolsek Limapuluh, AKP Rusdi, Rabu(31/8/2022).

Lanjutnya, saat dilakukan pengecekan oleh pelapor, ada tujuh buah tiang hilang dari tempatnya dengan kabel optik bertebaran.

“Akibat hal tersebut, pelapor atau korban melaporkan kejadian tersebut kepada kami dan langsung kami kejar sebelum para pelaku melarikan diri,” jelasnya.

Katanya, petugas melakukan pengejaran terhadap empat orang pelaku dan menemukan satu buah mobil Pikap yang membawa tujuh buah batang tiang telkom.

“Personel langsung menyetop dan menginterogasi. Saat itu, tersangka Aidil sempat melarikan diri, namun kami berhasil kembali mengamankannya dari kediamannya di Kota Tebingtinggi,” kata Rusdi.

Kini keempatnya diamankan di Mapolsek Limapuluh untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, dan perbuatannya telah merugikan korban hingga Rp 35 juta.

“Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan dengan pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun penjara,” pungkasnya.