PEMATANG SIANTAR – Seorang pria yang disebut-sebut pecatan polisi dari Polres Pematang Siantar ditangkap dalam kasus Narkoba.
Tersangka ESS (49) warga Jalan Siatas Barita, Kota Pematang Siantar ditangkap Satuan Reserse Narkoba hasil pengembangan penangkapan MSH (35) warga Jalan Padangsidempuan karena menyimpan satu paket shabu dengan berat 1,84 gram.
Polisi awalnya menangkap MSH tidak jauh dari rumahnya karena menyimpan shabu di kotak rokok.
Kepada polisi MSH mengaku membelinya dari ESS dan kemudian aparat menangkapnya di Galan Gereja Pematang Siantar.
Dari ESS polisi menemukan 14 paket shabu yang disimpan di beberapa tempat dalam barang bawaanya dengan berat total 130,98 gram. Selain itu polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp1,5 juta yang diduga hasil penjualan narkoba.
Kapolres Pematang Siantar AKBP Fernando yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas AKP Rusdi Yahya, Selasa (30/8/2022), membenarkan penangkapan pemilik dan diduga pengedar narkoba.
Namun Rusdi mengaku tidak mengetahui tersangka ESS diduga mantan anggota Polri yang pernah bertugas di Polres Pematang Siantar.
“Darimana informasinya, mungkin yang dulu-dulu ya, dalam press release kan tidak ada disebutkan mantan anggota Polri,” sebut Rusdi.