Selasa, 18 Maret, 2025

Kondisi Jaringan Irigasi Sidilanitano Taput Nyaris Tumbang, Kadis PU Taput: Kewenangan Peprovsu

TAPANULIUTARA – Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), menanggapi Jaringan Irigasi Sidilanitano yang tidak terawat dan terkesan terbengkalai.

Kepala Dinas PUPR Taput, Dalan Simanjuntak, menyampaikan bahwa Jaringan Irigasi dimaksud merupakan wewenang Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Sehingga perawatan dan pemeliharaan tidak berada pada Pemkab Taput.

“Terkait hal ini sudah kami laporkan ke pihak pengelola Bendung tersebut karena merupakan kewenangan Pemprov Sumut,” kata Kepala Dinas PUPR Taput, Minggu (4/8/2022).

Diberitakan sebelumnya, Jaringan Irigasi Sidilanitano, Daerah Irigasi (DI) Sidilanitano di Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara Sumatera Utara dituding tidak terawat dan terkesan terbengkalai.

Padahal pembangunan jaringan irigasi yang dibangun pada 2020 dan 2021 lampau, telah menelan biaya puluhan miliar rupiah. Pembangunan tahap III tahun 2022 juga masih berlanjut hingga saat ini.

Saluran sekunder Jaringan Irigasi (JI) yang melintasi hamparan sawah di Desa Lumban Tongatonga, Kecamatan Siborongborong, ditemukan dua titik tanggul pada saluran sekunder nyaris ambruk, Jumat (2/8/2022).

Tanggul yang nyaris ambruk diduga disebabkan tidak dilakukan perawatan dan pemeliharaan jaringan irigasi pasca pembangunan. Saluran air ditutupi semak belukar dan endapan lumpur cukup tebal. Akibatnya, aliran air menjadi tersumbat dan meluap hingga tanggul nyaris ambruk.

Pembangunan Jaringan Irigasi Sidilanitano dimulai pada tahun 2020 lampau berupa bangunan induk Bendungan Sidilanitano di bagian hulu.

Kemudian pada tahun 2021 dilanjutkan dengan pembangunan jaringan sekunder dan tersier ke petak sawah. Proses pembangunannya telah menghabiskan anggaran hingga puluhan miliar dan hingga saat ini, lanjutan pembangunannya masih berlangsung untuk tahap III.

Diduga, pemeliharaan jaringan Irigasi tidak dijalankan, sehingga bangunan jaringan Irigasi yang telah selesai dan dioperasikan terkesan terlantar dan tidak terawat.

Pemeliharaan jaringan Irigasi dimaksud mengacu kepada Peraturan Menteri PUPR Nomor 12/PRT/M/ 2015 Tentang Eksploitasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi, yaitu upaya menjaga dan mengamankan jaringan Irigasi agar selalu dapat berfungsi dengan baik guna memperlancar pelaksanaan operasi dan mempertahankan kelestariannya melalui kegiatan perawatan, perbaikan, pencegahan dan pengamanan yang harus dilakukan secara terus menerus.

Dari pengamatan pada kesan terlantar dan tidak terawat terlihat jelas pada Saluran Sekunder (saluran yang mengalirkan air irigasi dari saluran primer ke petak tersier).

Hampir sepanjang 2 kilometer saluran sekunder yang melintasi hamparan sawah di Desa Lumban Tongatonga, Kecamatan Siborongborong ditumbuhi semak belukar di kedua sisi.

Aliran air terlihat tersendat karena terhambat endapan lumpur cukup tebal. Aliran air tidak maksimal juga disebabkan tumbuhan lumut di bagian dalam saluran sekunder. Jalur inspeksi juga ditumbuhi semak belukar.

Selain itu, sejumlah pintu air di sepanjang saluran sekunder, sebagai pembagi air irigasi ke saluran tersier juga tidak terawat dan berkarat dimakan korosi.