Rabu, 19 Maret, 2025

Kasus Terbakarnya Cafe Duku Indah | Polrestabes Medan Tetapkan 7 Tersangka

MEDAN | Tim Sat Reskrim Polrestabes Medan menetapkan tujuh tersangka dalam kasus kebakaran Cafe Duku Indah (CDI) yang berlokasi di Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir SIK MH, mengatakan dari hasil penyelidikan yang dilakukan Cafe Duku Indah terbukti dibakar oleh sekelompok orang.

“Setelah peristiwa itu, kita langsung melakukan pengecekan dan menggeledah rumah otak pelaku pembakaran cafe tersebut,” katanya, Senin (26/9/2022).

Kompol Fathir mengaku, pihaknya telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka atas kasus pembakaran dan pengerusakan Cafe Duku Indah (CDI).

Namun, dirinya belum mau menyebutkan identitas terhadap ketujuh tersangka pelaku pembakaran Cafe Duku Indah tersebut.

“Ketujuh tersangka itu sudah melarikan diri dan sedang dalam pengejaran petugas Sat Reskrim Polrestabes Medan,” ungkapnya.

Kasat Reskrim memohon dukungan kepada warga masyarakat untuk tetap memberikan informasi yang mengetahui keberadaan pelaku.

“Polrestabes Medan tidak akan pernah memberikan ruang kepada pelaku kejahatan dan kriminalitas. Kita akan menindak tegas para pelaku pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat Kota Medan,” ungkapnya.