Kamis, 20 Maret, 2025

Beli Pakai Jerigen dan Drum, 2 Pelaku di Langkat Ditangkap Polisi Beserta Barang Bukti 3 Ton BBM Bersubsidi


LANGKAT – Sahari alias Sari (54), warga Dusun V Wono Sari, Desa Pasar Rawa, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara ditangkap Polres Langkat karena membeli solar bersubsidi dengan menggunakan jeriken dan drum dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) di Desa Pekubuan, Kecamatan Tanjung Pura.

Wakapolres Langkat, Kompol Hendri D Barus didampingi Kasi Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno, Senin (5/9/2022) mengatakan, Sahari ditangkap bersama barang bukti satu unit mobil pikup Mitshubitshi L300 BK 8638 DA bermuatan solar 3 ton. 

Paino warga Desa Dogang Kecamatan Gebang, selaku supir yang membawa mobil L300.

Tersangka ditangkap pada Kamis, (1/9/2022), sekira pukul 08:00 WIB di Dusun VI Desa Pekubuan Kecamatan Tanjung Pura, usai membeli BBM solar dari SPBN Pekubuan.

“Pengakuan tersangka Sahari, dalam pembelian 3 ton BBM solar dilakukan tersangka sekali setiap bulan. Karena jatah tersangka dari SPBN sebulan sekali, dan sudah berlangsung selama 4 tahun,” katanya.

Dijelaskan Wakapolres, tersangka membeli BBM solar bersubsidi dari SPBN senilai Rp 5.500/liter dan dijualnya kepada masyarakat Rp 6.500/liter.

Tersangka disangkakan melanggar pasal 55 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah pada Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun atau denda paling tinggi Rp 6 miliar.