Binjai – Petugas Satuan Narkoba Polres Binjai, kembali mengungkap sindikat pengedar narkoba jenis sabu.
Tiga anggota sindikat ditangkap bersama batang bukti 104, 87 gram sabu.
Tiga anggota sindikat peredaran narkoba yang ditangkap itu yakni berinisial RAB (35) warga Aceh Utara, AZ (42) warga Jalan Danau Ranau, Gang Pavet, Kelurahan Sumber Mulyorejo, Kecamatan Binjai Timur serta RPN (31) warga Jalan Gaharu, Kelurahan Jati Makmur, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai.
Kapolres Binjai, AKBP Ferio Sano Ginting melalui Kasi Humas, Iptu Junaidi mengatakan, pengungkapan sindikat tersebut berawal dari informasi yang didapat polisi tentang adanya transaksi jual beli narkoba di Jalan Samanhudi, Kelurahan Bakti Karya, Kecamatan Binjai Selatan.
Mendapat informasi tersebut, akhirnya petugas Sat Narkoba Polres Binjai langsung bergerak dan melakukan pengintaian di seputaran rumah lokasi transaksi yang dimaksud.
“Akhirnya, petugas melihat ada tiga orang yang mencurigakan masuk ke arah belakang rumah. Di sini petugas langsung melakukan penyergapan dan menangkap mereka,” ujar Junaidi.
Polisi berhasil mendapati satu bungkus sabu seberat 104,87 gram dan dua unit handphone yang diduga digunakan pelaku untuk berkomunikasi.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, semua sabu itu didapat RAB dari seseorang berinisial MUS warga Lhokseumawe, Aceh,” katanya.
Sekarang, kata Junaidi, tiga pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Sat Narkoba Polres Binjai untuk diperiksa dan dilakukan pengembangan.
Polisi juga masih memburu pelaku MUS yang diduga kuat sebagai bandar besar dan pemasok narkoba kepada tiga pelaku yang ditangkap Sat Narkoba Polres Binjai.