ArahIndonesia – Polsek Percut Seituan mengamankan tiga orang pria yang sebelumnya mencoba untuk mencuri barang-barang didalam rumah di Jalan Bersama kecamatan Medan Tembung, Sabtu (06/08/2022).
Ketiga pelaku yakni bernama SP (54), LFS (33) dan FN (31).
Kapolsek Percut Seituan, Kompol M Agustiawan mengatakan, penangkapan ketiga pelaku berawal dari laporan warga yang memergokin aksi pelaku yang mencoba masuk dan mau mencuri barang-barang milik EP (52).
” Personil yang sedang berpatroli menerima info dari masyarakat bahwa ada pelaku pencurian yang diamankan massa, dan personil langsung ketempat kejadian dan mengamankan pelaku,” ucapnya kepada wartawan, Minggu (07/08/2022).
Agustiawan menambahkan, saat dilakukan pengembangan terhadap salah satu pelaku, pihaknya langsung mengamankan lainnya.
” Leo diamankan di Jalan Bersama samping sekolah SMK Swasta Teladan dan Fahmi di Jalan Tirtosari,” ucapnya lagi.
Selanjutnya personil mengamankan pelaku dan memboyong ke komando untuk pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut
Atas perbuatannya, ketiga pelaku diancam pasal 363 KUHPidana.
” Ancaman hukuman diatas 7 tahun,” tutup Kapolsek.
Reporter : Aris