Kamis, 20 Maret, 2025

Terciduk Saat Merekap Penjualanan Judi KIM, Pria Asal Desa Aek Diangkut Polisi


TAPANULI TENGAH – Personil Polsek Pinang sori berhasil amankan seorang laki pelaku tindak pidana perjudian jenis KIM dengan Inisial MZ alias A, (23), domisili Dusun II Desa Aek Horsik, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapteng di Sebuah warung di Dusun II Desa Aek Horsik Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapteng, pada Sabtu (20/8/2022), sekira pukul 22.00 WIB.

Kapolres Tapanuli Tengah Akbp Jimmy Christian Samma, S.I.K, melalui kasi Humas membenarkan bahwa Personil Polsek Pinang Sori telah mengamankan seorang laki laki pelaku tindak pidana perjudian yg merupakan informasi dari masyarakat kepada personil.

Setelah mendapat informasi personil melaporkan kepada Kapolsek Pinang Sori Akp Kando Hutagalung, SH, MH yang langsung memerintahkan personilnya untuk melakukan penyelidikan dari informasi yang didapat.

Dan tidak berlama lama personil langsung melakukan penyelidikan kelokasi sesuai informasi, dan personil melihat seorang laki laki yang ciri cirinya sesuai informasi dan ketika itu ada beberapa orang yang mendekati terduga pelaku dan kemudian pergi sehingga menambah keyakinan personil kita bahwa laki.laki tersebut sedang melakukan perjudian.

Tidak mau kehilangan target personil langsung Mengamankan laki laki tersebut dan mengaku berinisial MZ alias A dan mengakui sedang menjual nomor angka angka tebakan judi jenis KIM dan MZ alias A menjelaskan bahwa dia berada diwarung tersebut menunggu pembeli nomor tebakan yang akan dipasang, dan MZ alias A akan menuliskan dikertas yg sudah disediakan pelaku dan setelah dicatat. 

Kemudian satu lembar diberikan kepada pembeli dan satu lembar sebagai pertinggal pada pelaku, dan ada juga pembeli angka tebakan tersebut melalui Pesan/Chat WA dan untuk pembayarannya akan dibayarkan pemesan esok hari.

Dan apabila pemasang atau pembeli angka KIM tersebut cocok maka pelaku akan membayarkan uang kemenangan kepada Pemesan/pembeli angka tebakan tersebut, dan bagi pemasang yang tidak kena maka uang pembelian akan menjadi milik terduga pelaku dan terduga pelaku mengetahui angka yg keluar lewat HP.

Pada saat diamankan dalam keadaan tertangkap, pelaku disita dengan barang bukti berupa uang Tunai sebesar Rp 199.00, 1 unit Handphone Android merk OPPO type 5 AS warna birudan, blok kupon berisikan nomor tebakan angka judi.

“Perjudian yang ada wilayah hukum Polsek Pinang Sori akan terus kita tindak dan kami berharap agar masyarakat mau memberikan informasi kata Kapolsek,”ujar AKP Horas Gurning.

Selanjutnya terduga pelaku MZ alias A beserta barang bukti digelandang ke Polsek Pinangsori guna dilakukan proses penyidikan.