Jumat, 20 Juni, 2025

Tempat Hiburan GS Diduga Sediakan Wanita Penghibur Tarif Rp 650 Ribu dan Obat Terlarang

MEDAN | Tempat hiburan di Medan, KTV GS diduga dijadikan tempat peredaran obat terlarang dan menyediakan wanita penghibur.
Hal tersebut berdasarkan hasil pantauan dan investigasi wartawan  saat berada di lokasi yang berada di Jalan Brigjen Katamso, Komplek Centrium Nomor 98-104,  Kecamatan Medan Kota.
“Kalau di sini untuk menemani joget-joget aja Rp 650 ribu. Tapi untuk ST (short time) Rp 2 juta bang,” kata salah seorang wanita berinisial X.
GS diduga kuat menyediakan obat terlarang dengan harga Rp 300 ribu. Barang haram itu diduga bisa dibeli melalui petugas waiters atau teknisi/ operator.
“Ada beragam merek pil ekstasi yang dijual Untuk harganya Rp 300 ribu,” kata salah seorang waiters.
Wartawan pun mengurungkan untuk tidak membeli dan beralasan lagi menunggu kolega (rekan) datang.
“Nanti sajalah bang, tunggu rekan rekan saya datang,” kata wartawan kepada waiters sambil mengalihkan untuk memesan minuman bear dan buah buahan.
Salah satu kolega mengaku pengunjung yang hendak membeli obat terlarang dapat dipesan dari petugas teknisi/operator.
“Biasanya kalau pengunjung yang pesan sama petugas teknisi / operator” ucapnya.
Hingga berita ini diterbitkan, wartawan masih mencoba mengkonfirmasi kabar tersebut kepada pengelola KTV GS, namun hingga kini belum memperoleh keterangan resminya.
Bersambung

Antonius Tumanggor: Pemko Medan Diminta Kembalikan Pengelolaan Parkir ke Sistem Konvensional dan Digital

Arahindonesia.com | Medan - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Antonius Devolis Tumanggor meminta Pemerintah Kota Medan mengembalikan pengelolaan parkir pinggir jalan...

BERITA TERKINI

Antonius Tumanggor: Pemko Medan Diminta Kembalikan Pengelolaan Parkir ke Sistem Konvensional dan Digital

Arahindonesia.com | Medan - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Antonius Devolis Tumanggor meminta Pemerintah Kota Medan mengembalikan pengelolaan parkir pinggir jalan...

Rico Waas: Perlu Penguatan dan Penyempurnaan Perda Kawasan Tanpa Rokok

Arahindonesia.com | Medan - Perlu dilakukan penguatan dan penyempurnaan dalam Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) karena...

Komisi 4 DPRD Kota Medan Gelar RDP Terkait Bangunan Tanpa PBG

Arahindonesia.com | Medan - Komisi 4 DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Selasa 17 Juni 2025 untuk membahas permasalahan bangunan tanpa...

BERITA TERPOPULER

Kualifikasi Piala Dunia 2026 | Indonesia Unggul 2-0 Lawan Brunei di Babak Pertama

ArahIndonesia.com | Timnas Indonesia unggul 2-0 melawan Brunei Darussalam pada babak pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Kamis...

Leg Pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026 | Indonesia Menang Telak 6-0 Lawan Brunei Darussalam

ArahIndonesia.com | Timnas Indonesia menang telak 6-0 atas Brunei Darussalam pada leg pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Kamis...

Timnas Indonesia U-23 Masuk Grup Neraka Hasil Undian Piala Asia U-23 2024

ArahIndonesia.com | Timnas Indonesia U-23 masuk grup neraka setelah hasil undian babak Piala Asia U-23 2024 di Al Bustan Ballroom of the Wyndham Doha,...