Rabu, 19 Maret, 2025

Tega, Kakek Kakek 71 Tahun Cabuli Anak Usia 4 Tahun

Teks Foto: Seorang Kakek kakek D (71) cabuli anak dibawah umur.

 ArahIndonesia – Seorang kakek kakek berinisial D (71) tega mencabuli anak dibawah umur berinisial C (4) di Kecamatan Patumbak, Kabupatem Deliserdang, Sumatera Utara.

D (71) tega mencabuli anak dibawah umur dengan iming iming memberi uang saku senilai Rp 5 ribu kepada korban, aksi bejat tersebut dilakukan kakek tersebut disebuah betor yang  dikendarainnya.

Kanit PPA Polrestabes Medan, AKP Madianta Ginting menjelaskan, peristiwa tersebut berlangsung pada 1 Agustus 2022.

Bermula ketika pelaku sedang berkunjung ke rumah anaknya hendak membuat kartu tanda penduduk (KTP).

Namun karna melihat korban asik bermain dengan cucunya harsat pelaku tertancap dan mengajak korban ke belakang rumah dengan iming iming uang jajan.

“Kemudian tersangka mengatakan kepada korban, ayok ikut ke belakang rumah nanti dikasih uang Rp 5 ribu. Korban pun menuruti kemauan tersangka,” katanya saat diwawancarai,  Sabtu (6/8/2022).

Ternyata korban diajak oleh pelaku kebelakang dan disitu pelaku melancarkan aksi bejadnya terhadap korban dibawah umur di sebuah becak yang di tumpangi pelaku.

Setelah melancarkan aksinya korban diberi uang Rp 2 ribu oleh pelaku, aksi cabul tersebut ternyata di ketahui oleh rekan korban yang melihat aksi tersebut.

“Mereka ke becak dan korban dicabuli. Setelah itu, tersangka memberikan uang Rp 2 ribu. Nah, ternyata anak – anak lain melihat korban dibawa ke belakang oleh tersangka,”katanya.

Korban mengaku kepada ibunya telah dicabuli tersangka. Hasil visum selaput darah korban rusak. Tersangka mengaku mencabuli kemaluan korban menggunakan jarinya. 

Tersangka melakukannya sebanyak satu kali. Pasal yang dikenakan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.