SIANTAR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pematangsiantar berhasil menangkap YA (19) atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang berstatus pelajar pada Kamis (11/8/2022).
Penangkapan terhadap YA dilakukan atas laporan dari keluarga korbanyang kesal atas perbuatan YA.
Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Banuara Manurung menyampaikan, ikhwal kasus ini berawal saat keluarga pelaku YA mendatangi keluarga korban NR (17) untuk membicarakan masalah perdamaian terkait penganiayaan antara keduanya.
Kedua keluarga pun cekcok terkait masalah biaya perobatan.
“Pada saat terjadi perdebatan itu, adik pelaku menanyakan kepada korban apakah sudah ‘dirusak; oleh YA, korban pun mengakuinya,” kata Banuara.
Bahkan berdasarkan keterangan yang diterima polisi, Ibu korban sendiri menjelaskan anaknya positif hamil dan sudah tidak haid lagi selama sebulan.
Orangtua korban pun mendatangi keluarga pelaku untuk meminta pertanggungjawaban.
Pelaku dan orangtua pelaku pun bersedia bertanggungjawab dengan menikahi korban.
Hanya saja, setelah ditungggu beberapa hari, pihak keluarga dan orang tua terlapor tidak merealisasikan rencana pernikahan, sehingga memutuskan untuk membuat laporan ke Polres Siantar.
“Keluarga korban merasa tidak dihargai, dan melaporkan kejadian pencabulan yang dialami oleh anaknya ke Polres Pematangsiantar. Adapun korban sudah ditahan,” kata Banuara, Senin (29/8/2022).
Polisi menetapkan YA yang merupakan warga Simalungun melanggar pidana penjara Pasal 81 ayat (2) Subs Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Tersangka ditangkap tepatnya di Penginapan Harmoni selanjutnya diamankan guna dilakukan pemeriksaan selanjutnya di Polres Pematangsiantar” tutup Banuara.