Selasa, 18 Maret, 2025

Seorang Lansia Warga Menteng Disergap Polisi Usai Membeli Ganja


Deliserdang – Seorang lansia berinisial A (61) diamankan petugas Sat Narkoba Polresta Deli Serdang dari rumahnya di Jalan Seksama Gang Abadi Kelurahan Menteng VII Kecamatan Medan Denai, Kamis (11/8/22).

 

Darinya disita barang bukti berupa ganja seberat 844 gram dari kolong meja kamar rumahnya.

Ceritanya, Kamis sekira pukul 19.00 wib, Tim Sat Narkoba dipimpin Kanit I Iptu David Erikson mendapat info adanya orang membawa ganja di Desa Ujung Serdang Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli serdang menuju kota Medan.

 

Menindak lanjuti informasi tersebut, petugas langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Sekira pukul 21.00 Wib petugas berhasil mendapat kabar bahwa yang membawa ganja tersebut telah sampai di rumahnya.

 

Tak berselang lama petugas tiba di rumah A. Setelah dilakukan penggeledahan rumah tersebut polisi menemukan ganja kering di bawah meja kamar rumah A.

 

Kepada polisi A mengaku ganja tersebut dibeli dibelinya dari U (buron) dengan harga Rp 180 ribu per ons. 

Selanjutnya pelaku dan barang bukti ganja dengan berat 844 gram diamankan ke Sat Narkoba Polresta Deli Serdang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

 

Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Zulkarnain, mengatakan pihaknya akan mendalami keterangan pelaku.

 

“Atas perbuatannya A dipersangkalkan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 111 ayat (1) dari UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” jelasnya, pada Sabtu (13/8/22)