Binjai – Masih hangat di media sosial sejumlah geng motor yang melakukan aksi premannya di Kota Binjai, Sumatera Utara pada Minggu (7/8/2022) pukul 03.00 WIB.
Sejumlah pelaku geng motor yang sempat viral tersebut melakukan aksi konvoinya sambil mengacung-acungkan berbagai senjata tajam seperti klewang dan celurit yang membuat resah warga Binjai.
Aksi Brutal tersebut berlanjut dengan melakukan aksi pencurian secara paksa 1 Unit Honda Scoopy warna merah BK 3809 RBC milik korban MAA yang terparkir di depan Counter BD Ponsel Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Binjai Utara.
Dalam waktu singkat Personil Unit Reskrim Polsek Binjai Utara berhasil meringkus dan menangkap 2 pelaku curas geng motor tersebut yang berinisial ZAY (18) warga Jalan Pengeran Diponegoro, Kelurahan Rambung Dalam, Kecamatan Binjai Selatan dan RAH (21) warga Jalan Wijaya Kusuma, Kelurahan Pahlawan, Kecamanatan Binjai Utara.
Penyelidikan terus dilakukan, Kanit Reskrim Polsek Binjai Utara Iptu J. Sitanggang berhasil meringkus dan menangkap kawanan geng motor dengan inisial SBL alias B (20) warga Jalan Apel, Kelurahan Suka Ramai, Kecamatan Binjai Barat di TKP Jalan WR Mongonsidi, Kelurahan Satria, Kecamatan Binjai Kota.
Dari hasil pengembangan terhadap SBL alias B, mengakui bahwa dirinya telah mengambil dan membawa sepeda motor Honda Scoopy warna merah milik korban MAA yang disembunyikan di Gg. Sahli, Kelurahan Jati Makmur.
“Atas perbuatannya SBL dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud Pasal 365 subsidair Pasal 363 jo 55 ,56 dari KUHPidana subs UU Darurat nomor 12 Tahun 1951,” tegas Iptu J Sitanggang.
Sampai dengan saat ini sudah ada 3 orang pelaku curas yang diamankan di Polsek Binjai Utara yakni, ZAY, RAH, dan SBL alias B dengan barang bukti 1 klewang milik SBL, 1 klewang milik ZAY, 1 Bilah Clurit milik RAH, 1 Unit Hinda Vario warna Biru milik ZAY, 1 Unit Honda Beat warna hitam BK 5975 RBE milik RAH, dan 1 unit Honda Scoopy warna merah BK 3809 RBC milik korban MAA.