Sabtu, 22 Maret, 2025

Satres Narkoba Polres Palas Gerebek Pengedar dan Pemakai Sabu di Sebuah Warung


PALAS – Satuan Reserse Narkoba Polres Palas menangkap pengedar dan pemakai narkotika jenis sabu-sabu.

Pria yang berinisial ARH (34) warga Desa Pagaran Jae Batu, Kecamatan Lubuk Barumun, Kabupaten Palas dan sebagai pengedar sabu. Sedangkan AAP (21) warga dari Desa Aek Lancat, Kecamatan Lubuk Barumun, Kabupaten Palas sebagai pemakai.

Mereka ditangkap Satres Narkoba Polres Palas di sebuah warung di Desa Aek Laccat, Kecamatan Lubuk Barumun pada Kamis (18/8/2022).

Kapolres Palas AKBP Indra Yanitra Irawan mengatakan dari tangan tersangka yang diduga sebagai pengedar inisial ARH ditemukan barang bukti berupa 1 plastik klip transparan yang didalamnya berisikan 1 plastik klip diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,12 Gram, 1 plastik klip transparan berisikan plastik klip transparan, 1 buah sekop terbuat dari sedotan minuman dan uang tunai Rp 100 ribu.

Ia mengatakan penangkapan keduanya berawal dari menindaklanjuti informasi dari masyarakat yang bisa dipercaya bahwa di Desa Aek Laccat, Kecamatan Lubuk Barumun, Kabupaten Palas tepatnya di sebuah Warung Milik PDG sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.

“Selanjutnya personil Satres Narkoba Polres Palas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka yang terduga sebagai pengedar ARH dan AAP sebagai pemakai,” katanya.

Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, kedua tersangka ARH dan AAP beserta barang bukti yang ditemukan padanya diamankan ke Satres Narkoba Polres Palas guna dilakukan proses lanjut.

“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Subsider 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya.