Jakarta – Tersangka Roy Suryo menunjukkan bahasa isyarat saat ditahan dalam kasus meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Roy terlihat keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya sekitar pukul 21.34 WIB. Ia langsung digiring ke Gedung Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Metro Jaya. Meski telah resmi ditahan, Roy tampak belum menggunakan baju tahanan. Ia terlihat menggunakan baju batik warna cokelat. Roy juga terlihat masih menggunakan penyangga leher. Ia sempat mengangkat jempolnya, namun tak memberikan satu kata pun kepada awak media yang sudah menantinya. Polisi sebelumnya telah menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Jokowi. Roy dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Kemudian juga Pasal 156 a KUHP dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. Roy telah diperiksa tiga kali dalam statusnya sebagai tersangka. Usai pemeriksaan ketiga, penyidik akhirnya memutuskan untuk menahan Roy di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan terhitung sejak Jumat (5/9). Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan salah satu alasan penyidik menahan Roy karena ada kekhawatiran yang bersangkutan menghilangkan barang bukti. “Hal ini dilakukan karena ada kekhawatiran dari penyidik yang bersangkutan akan hilangkan barbuk dan sebagainya,” ujar Zulpan. (R11)