BATUBARA – Personel Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku, berhasil mengungkap kasus pencurian kotak infaq di Masjid Al Mukarram, Desa Lima Laras, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batubara, Sumatra Utara.
Kasi Humas Polres Batubara, Iptu RN Zebua, Kamis (25/8/2022) menyampaikan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat (19/8/2022), sekira pukul 04:00 WIB.
Pada saat itu pelapor hendak melaksanakan Shalat Subuh, lalu membuka pintu depan Masjid dan melihat kotak Infaq yang berada didekat pintu masuk Masjid sudah berantakan dan rusak.
Kemudian pelapor melihat uang yang ada didalam kotak Infaq tersebut sudah tidak ada lagi atau hilang.
Selanjutnya, pelapor melihat sekeliling Masjid dan melihat pintu yang terbuat dari papan sebelah utara Masjid sudah Rusak, kemudian pelapor bersama saksi-saksi melihat CCTV yang berada didalam kantor Badan Kenaziran Masjid (BKM), hasilnya melihat 1 orang laki-Laki mencuri kotak infaq dengan ciri-ciri menggunakan topi dan baju warna kuning.
Berdasarkan hasil penyelidikan dengan melaksanakan pemeriksaan/introgasi terhadap saksi-saksi, rekaman CCTV dan barang bukti di TKP.
Polisi berhasil mengamankan TT alias Tua (22), warga Desa Bagan Dalam, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batubara. TT alias Tua merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan, Rabu (24/8/2022).
“Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap pelaku, ditemukan 1 buah kaca pirek yang berisikan sisa lekatan sabu-sabu dan kompeng yang terbuat dari pipet aqua dari kantong celana depan sebelah kiri, selanjutnya pelaku di bawa ke Polsek Labuhan Ruku guna proses lebih lanjut,” jelas Zebua.