ASAHAN – Unit Reskrim Polsek Simpang Empat melakukan penindakan dengan mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Pelaku berinisial AM alias Rifin (28) warga Dusun II Desa Pulau Maria, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan diamankan bersama barang bukti 3 bungkus plastik klip paket kecil berisikan Narkotika diduga Sabu, berat 1,19 Gram, 1 unit HP Android Vivo G17, 1 unit Sepeda Motor Honda PCX tanpa plat nomor.
Kapolsek Simpang Empat AKP Cahyadi mengatakan pelaku AM alias Rifin diamankan pada Selasa (16/8/2022), sekitar pukul 20.00 WIB, di Simpang Ploh Dusun I Desa Pulau Maria, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan.
“Awalnya kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada 1 orang laki-laki yang bernama Rifin sering menjual narkotika jenis sabu di daerah Simpang Ploh Desa Pulau Maria,” kata Kapolsek AKP Cahyadi, Senin (22/8/2022).
Setelah dilakukan penyelidikan dan pembuntutan oleh Kanit Reskrim Ipda Jefri Helmi beserta personel berhasil mengamankan terduga pelaku Rifin.
“Ketika dilakukan penggeledahan, dari dalam saku depan celana sebelah kanan terduga pelaku, ditemukan 3 bungkus plastik klip kecil diduga berisikan narkotika jenis Sabu,” ungkapnya.
Kini terhadap terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Polsek Simpang Empat untuk kemudian diserahkan ke Satres Narkoba Polres Asahan guna proses penyidikan lebih lanjut.