BINJAI – Seorang pria berinisial H alias T (37) warga Jalan Tuan Imam, Kelurahan Pekan Binjai, Kecamatan Binjai Kota, diringkus unit Reskrim Polsek Binjai Kota, Polres Binjai, Kamis (18/8/2022), sekira Pukul 23.00 WIB.
Pria tersebut diketahui merupakan etnis Tionghoa ini karena diduga nekad membongkar ruang Perpustakaan Sekolah Dasar No. 024764, yang beralamat di Jalan Inpres, Kelurahan Pekan Binjai, Kecamatan Binjai Kota, pada Kamis (18/8/2022), sekira Pukul 09.00 WIB.
Dalam melancarkan aksinya tersebut, pelaku berhasil menggondol beberapa barang yang merupakan inventaris Sekolah tersebut, diantaranya 1 unit pipa air berwarna Putih, 1 unit mesin pompa air Merk METABO berwarna biru, serta berbagai jenis buku pelajaran.
Menurut Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting, melalui Kasi Humas Iptu Junaidi, kejadian berawal saat pelapor yang diketahui bernama Rizaldi S.Pd (41) dan juga merupakan Kepala Sekolah SD Negeri No. 024764 dan saat itu sedang berada di ruangannya, tiba tiba didatangi oleh seorang Guru Kelas berinial SID, sembari memberitahu bahwa ruang Perpustakaan Sekolah sudah dibongkar oleh orang.
Tak lama menunggu, Rizaldi yang saat itu ditemani oleh seorang Guru Bidang Study Bahasa Inggris berinisial M, langsung mengecek kebenaran laporan tersebut dan ternyata benar jika ruang Petpustakaan Sekolah sudah dibongkar orang.
“Setelah melihat ke ruang perpustakaan, ternyata dilihat beberapa inventaris Sekolah seperti mesin air yang berada di kamar mandi belakang serta buku buku inventaris Sekolah telah hilang,” ungkap Iptu Junaidi, Jumat (19/8/2022).
Atas kejadian tersebut, akhirnya pihak Sekolah melaporkan hal itu ke Polsek Binjai Kota. “Ditaksir kerugian pihak Sekolah berkisar Rp20.000.000 (Dua Puluh Juta Rupiah,” urai Kasi Humas Polres Binjai.
Usai mendapat laporan dari korban, lanjut Iptu Junaidi, Kapolsek Binjai Kota Kompol Moch. Guntur Pryantoko, SH MH, langsung memerintahkan Kanit Reskrim Iptu MM Ketaren beserta anggota, untuk melakukan penyelidikan dan mengungkap kasus tersebut.
Penyelidikan di lapangan pun akhirnya membuahkan hasil. Sebab, hanya beberapa jam pasca kejadian, pelaku beserta barang bukti hasil kejahatannya akhirnya berhasil diamankan petugas di rumahnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku berikut barang bukti 1 buah pipa air berwarna putih, 1 unit mesin pompa air dan 80 buah buku pelajaran, dibawa ke Polsek Binjai Kota guna diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” tegas Iptu Junaidi.