PERCUT SEI TUAN – Satuan Reskrim Polsek Percut Sei Tuan melakukan penindakan tindak pidana perjudian di Desa Kolam Kecamatan Percut Sei Tuan, Kamis (16/8/2022).
Petugas mengamankan 1 (satu) unit mesin judi meja tembak ikan di desa Kampung Kolam di rumah warga atas nama Jurik.
Tindakan ini untuk menindak lanjuti perintah bapak Kapolda Sumut untuk memberantas lokasi perjudian yang beroperasi di wilayah hukum Polsek Percut Sei Tuan.
Sebelum melaksanakan penyisiran Personil Reskrim Polsek Percut Sei Tuan di bawah pimpinan Kanit Reskrim Iptu Ahmad Albar melaksanakan apel. Selesai apel personil mengecek lokasi tempat perjudian yang ada di wilkum Polsek Percut Sei Tuan.
Dari sejumlah lokasi yang didatangi di salah satu lokasi di desa Kolam di rumah warga An.Jurik personil menemukan 1 (satu) unit mesin judi tembak ikan dan selanjutnya personil memboyong mesin judi tersebut ke komando.
Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol M. Agustiawan, ST, SIK mengatakan akan menindak tegas pratek perjudian yang ada di wilayah hukumnya.
Diharapkan kepada masyarakat yang mengetahui praktek perjudian di tempat tinggalnya agar memberi informasi kepada pihak Polsek Percut Sei Tuan untuk bisa kita tindak,” pungkas Agustiawan.