MADINA – Selain melakukan penindakan terhadap pelaku, Polres Mandailing Natal (Madina) melalui Satuan Reserse Kriminal, juga melakukan kampanye kepada masyarakat untuk berhenti dan menjauhi perjudian.
Kampanye melalui spanduk ajakan dan imbauan itu dipasang di sejumlah titik jalan utama Panyabungan, Sabtu (20/8/2022).
Pemasangan spanduk itu juga akan terus ditambah di seluruh wilayah Polsek di Madina, dengan tujuan untuk menyadarkan masyarakat tentang hukum, dan ganjaran akan tindak pidana segala bentuk perjudian.
Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan jajarannya mulai dari Kapolda hingga Kapolres untuk tidak main-main dalam melakukan pemberantasan segala bentuk pelanggaran hukum yang masuk ke dalam Pasal 303 KUHP, itu. Kapolri juga tidak akan segan menyikat anggotanya yang terlibat dalam perjudian.
Untuk itu, atensi Kapolri yang memiliki motto ’Presisi’ ini mulai ditindaklanjuti oleh seluruh jajaran Polri, mulai tingkat tertinggi hingga terendah.
Di Kabupaten Madina, penindakan aktivitas perjudian telah mulai disikat, termasuk judi jenis toto gelap (togel). Jajaran Satreskrim pun telah beberapa kali melakukan penangkapan di berbagai tempat.
Kapolres Madina, AKBP HM Reza Chairul Akbar Sidiq Sik MH melalui Kasat Reskrim, AKP Edy Sukamto mengatakan, pihaknya akan terus melakukan berbagai cara untuk mengedukasi masyarakat agar menjauh dari tindak pidana perjudian. Tindakan ini diancam hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 25 juta.
“Sementara ini ada tiga titik spanduk imbauan kita pasang hari ini. Yaitu di jembatan Gunung Tua, jembatan Pidoli serta di depan Mapolsek Panyabungan,“ katanya kepada wartawan.
Edy berharap dengan pemasangan spanduk ini, masyarakat semakin sadar atas bahaya dan ganjaran, apabila terlibat perjudian.
“Semoga tindakan nyata ini mendapat perhatian serius dari masyarakat khususnya yang masih terlibat pada aktivitas perjudian,“ harapnya.