Karo – Polres Tanah Karo langsung sigap berantas pungutan liar (Pungli) yang ada di kawasan Pemandian Air Panas Sidebuk-debuk yang ada di Desa Doulu Berastagi.
Menerima adanya laporan Video Viral di Media Sosial, terkait pungutan liar (pungli) dengan ancaman kekerasan di jalan menuju Obyek Wisata Pemandian Air Panas Desa Doulu Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Polres Tanah Karo gerak cepat melakukan penindakan ke Lokasi.
Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar mengatakan pihaknya sudah mendengar pungli tersebut dan langsung bergerak cepat.
Nomor : LP / 666 / VIII / 2022 / SU / RES T. KARO / SEKTA BERASTAGI, tanggal 06 Agustus 2022, yang dilaporkan langsung oleh korban yang diketahui bernama Simon Jaki Situmorang (26) warga Jalan Toba Nauli, Kecamatan Percut Seituan, Kota Medan.
Ia mengatakan pihak Polsekta Berastagi yang dipimpin langsung Kapolsekta Berastagi AKBP Lindung Marpaung mengamankan tiga orang pelaku pungli dengan ancaman kekerasan dan penganiayaan terhadap korban (Simon).
Dari petunjuk berupa Video Viral yang diterima, petugas mengantongi 4 orang identitas pelaku dan berhasil mengamankan tiga orang laki-laki dewasa dengan inisial MST (31), TB (50) dan JP (28) yang mana ketiganya adalah warga Desa Doulu Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo.
Sedangkan satu orang pelaku yakni SBS (50) yang juga warga Doulu, masih dalam pencarian sampai dengan saat ini.
Dikatakan Ronny Nicolas Sidabutar, pada Sabtu (6/8/2022) pihaknya mengamankan tiga orang pelaku dugaan tindak pidana pemerasan dengan ancaman kekerasan dan penganiayaan di Desa Doulu.
“Korban merupakan wisatawan yang sedang melintas menunju obyek wisata pemandian Air Panas, dan dihentikan oleh para pelaku, untuk membayar sejumlah uang (pungli) untuk memasuki kawasan obyek wisata tersebut,” terangnya.
Korban yang menolak untuk membayar, katanya, kemudian mendapatkan perlakuan ancaman kekerasan dan penganiayaan serta pengerusakan barang handphone milik korban yang dilakukan oleh para pelaku tersebut.
Dari hasil pemeriksaan terhadap para pelaku, ketiga pelaku mengakui perbuatannya, yang telah melakukan penganiayaan dan pengrusakan terhadap Handphone milik korban.
Para pelaku mengakui tanpa izin melakukan pungutan liar dan memaksa pengunjung lainnya untuk memberikan sejumlah uang agar dapat masuk ke Objek Wisata pemandian air panas,” katanya.
Saat ini ketiga pelaku telah diamankan di Mapolsekta Berastagi dan 1 pelaku masih dalam penyelidikan (DPO), berikut dengan barang bukti yang juga turut diamankan berupa 1 buah bongkahan pecahan batu semen, 1 Buah Jaket warna Cokelat, terdapat tulisan V&C pada bagian dada sebelah kiri, 1 Buah Jaket warna hitam terdapat tulisan World Champion USA pada bagian dada sebelah kiri dan 1 buah topi kupluk warna hitam, untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.