Medan – Kuasa Hukum Koalisi Masyarakat Sipil Medan-Sumatera Utara (KMS MSU) Dr. Redyanto Sidi, SH MH CMed (Kes) CPArb, meminta agar Pemerintah Kota Medan segera menghentikan penebangan pohon dalam merevitalisasi Lapangan Merdeka (Lapmer), Medan.
Hal itu dikatakannya setelah Redyanto beserta Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum (LBH) Humaniora melihat kondisi terkini revitalisasi Lapangan Merdeka.
Dikatakan, pasca diletakkannya batu pertama oleh Presiden Joko Widodo, kondisi Lapangan Merdeka sangat memprihatinkan.
“Saya sendiri melihat banyak pohon yang ditebang, menurut kita tidak layak. Karena itu, Pemko Medan harus segera menghentikan proses penebangan,” tegasnya, Senin (8/8).
Menurut Redyanto, Pemko Medan seharusnya menjaga dan melestarikan pohon yang ada karena bagian dari sejarah Lapangan Merdeka, bukan malah menebang.
“LBH Humaniora akan melakukan kajian dan mempertimbangkan langkah hukum yang diperlukan untuk itu guna menyelamatkan Lapangan Merdeka sebagai Cagar Budaya yang merupakan bagian dari sejarah bangsa,” ucapnya.
Selain itu, Redyanto juga meminta agar Pemko Medan menaati hukum untuk menjalankan isi putusan pengadilan termasuk untuk merestorasi serta melestarikan Lapangan Merdeka sebagaimana fungsinya semula, dan serta memperlakukannya sebagai Cagar Budaya.
“Mari kita kawal kemenangan masyarakat ini agar Lapangan Merdeka tidak disalahgunakan fungsinya mengingat statusnya sebagai Cagar Budaya,” pungkasnya.
Diketahui sebelum revitalisasi ini, Pemko Medan digugat Koalisi Masyarakat Sipil di Pengadilan Negeri Medan terkait penetapan Lapangan Merdeka sebagai cagar budaya. Alhasil, gugatan dikabulkan hakim dan KMS menang.
Tak terima dengan putusan tersebut, Pemko Medan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan. Namun, PT Medan tetap memenangkan KMS.