Banda Aceh – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Banda Aceh, mengamankan seorang pria asal Kota Banda Aceh, berinisial U (21) karena diduga melakukan pemerkosaan atau pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Perbuatan pelaku terhadap korban sudah dilakukan dua kali di satu hotel ternama di Banda Aceh. Hal tersebut dikatakan oleh Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol M Ryan Citra Yudha, Senin (8/8/2022).
“U ditangkap karena melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur,” kata Ryan.
Ryan mengatakan, kejadian bermula pada Rabu 4 Mei 2022. Kala itu pelaku menggunakan sepeda motor menjemput korban di rumahnya.
“Pelaku kemudian membawa korban keliling dan makan siang. Setelah itu pelaku membawa korban ke salah satu hotel,” ujarnya.
Korban sempat mempertanyakan alasan ke hotel. Namun pelaku hanya menyuruh korban tetap mengikutinya.
Saat di dalam kamar, kata Ryan, pelaku mengajak korban untuk berhubungan badan. Korban diancam menggunakan pisau dan akan menyebarkan video kejadian sebelumnya ke media sosial.
“Korban tidak berani melawan dan pelaku melakukan perbuatannya,” katanya.
Perbuatan itu akhirnya diketahui oleh orang tua korban dan melaporkannya ke Polresta Banda Aceh. Polisi yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” kata Ryan