Kamis, 20 Maret, 2025

Pelaku Pembunuhan Siswi SMA di Tebing Tinggi Berhasil Dibekuk Polisi: Ternyata Keponakan


TEBINGTINGGI – Pelarian Isramadan (37), pembunuh siswi SMA di Tebing Tinggi akhirnya terhenti setelah kabur selama satu minggu.

Pelaku pembunuh siswi SMA di Tebing Tinggi diciduk tim gabungan Polres Tebingtinggi di Kelurahan Mahato, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu Riau pada, Minggu (28/8/2022) lalu.

Tampak kedua kaki pelaku pembunuh siswi SMA di Tebing Tinggi dihadiahi tima panas oleh kepolisian saat upaya pengejaran dilakukan.

Polisi mengamankan Madan berserta barang bukti gunting yang dia gunakan sewaktu menghabisi nyawa Nani Mia Elvina yang tak lain adalah kemenakannya sendiri.

“Diamankan di warung nasi yang ada di Mahato Kecamatan, Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau. Kemudian tim gabungan melakukan pengembangan ke Polres Tebing Tinggi guna mencari barang bukti terkait alat yg digunakan pelaku saat membunuh korban yaitu sebuah gunting,” ujar Kasi Humas Polres Tebingtinggi, AKP Agus Arianto, Selasa (30/8/2022).

Agus mengungkapkan, pelaku awalnya berniat merudapaksa korban. Karena mendapatkan perlawanan, pelaku lalu menghabisi nyawa kemanakannya sendiri.

“Pelaku hendak menyetubuhi korban, karena korban memberikan perlawanan meronta dan berteriak sehingga pelaku mencekik korban. Korban dengan pelaku memiliki hubungan keluarga yang mana korban merupakan keponakan pelaku, dan sudah saling mengenal,” ujar Agus.

Tersangka adalah warga Jalan Merbok, Kecamatan Bahjenis, Kota Tebingtinggi. Pelaku adalah penganguran yang sudah memiliki empat orang anak.

Meski begitu, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai kronologis tragis yang dilakukan Madan kepada korban.

Polisi juga belum menjelaskan dimana dan kapan peristiwa pembunuhan dan percobaan rudapaksa tersebut terjadi.

Agus melanjutkan, pelaku dijerat pasal kekerasan terhadap anak di bawah umur yang menyebabkan kematian dengan pasal 80 ayat (3) tentang perlindungan anak dengan kurungan penjara 15 tahun.

“Dijerat pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun,” tutup Agus.