Selasa, 18 Maret, 2025

Napi Rutan Tanjung Gusta Kendalikan Jualan Sabu: 3 Saksi Ungkap Transaksi Setengah Miliar Rupiah


MEDAN – Salah seorang saksi dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan

Rabu (24/8/2022), mengungkap bahwa ada seorang narapidana (napi) yang mendekam di Rutan Tanjung Gusta Medan turut serta mengendalikan peredaran narkotika jenis sabu.

Tak tanggung, napi dimaksud mengendalikan penjualan sabu senilai setengah miliar rupiah lebih.

Adapun persidangan dengan terdakwa M Hidayatullah Sitepu alias Tuah dan Erwinsyah Putra alias Erwin atas perkara narkotika jenis sabu seberat 2 kilogram, ada tiga orang saksi yang dihadirkan.

Ketiganya merupakan anggota polisi yang bertugas di Ditresnarkoba Polda Sumut yakni Bismar, Dedek dan Batara.

“Kalau terdakwa berdua ini kita jumpanya di lapangan, banyaknya barang yang dipesan dari Dian Alfanur Matondang  yang berada di Rutan kelas 1 Medan,” kata saksi.

Saksi mengaku sempat tawar menawar dengan Dian sehingga mendapat pengurangan harga Rp 10 juta perkilo sabu.

“Harga awalnya Rp 330 juta untuk satu kilo, akhirnya kami tawar menawar jadi harga Rp 320 perkilo. Setelah cocok harga si Dian bilang anggota saya akan saya suruh mengantar, tapi tidak disebut nama terdakwa,” ujar saksi.

Saat jumpa di lokasi, para saksi awalnya menangkap terdakwa Tuah, selanjutnya berhasil menangkap Erwin.

“Pertama kami tangkap dulu si Tuah, setelah kita introgasi, si Tuah ngaku ngambil barang (sabu) dari Erwin,” ujarnya.

Saksi mengatakan, dari hasil introgasi kedua terdakwa pihaknya mendapat fakta baru bahwa sabu tersebut sebenarnya milik seorang bos besar yang berada di Aceh.

“Barang tersebut diterima dari wak mijan, dia lah bos mereka yang pemilik barang. Diatas Wak Mijan ini ada lagi bosnya namanya Agam yang posisinya berada di Aceh yang kedua ini masih tetap dalam lidik,” pungkas saksi.

Usai memeriksa saksi, Majelis Hakim yang diketuai Immanuel Tarugan pun melanjutkan sidang pekan depan.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fransiska Panggabean dalam dakwaannya menuturkan bahwa pengungkapan perkara kedua terdakwa setelah melalui aksi penyamaran, seolah calon pembeli alias undercover buy sabu oleh salah seorang anggota Ditresnarkoba Polda Sumut.

Setelah mendapat nomor kontak, Jumat (8/4/2022) dua anggota tim Bismar dan Dedek melakukan pengembangan atas informasi masyarakat kemudian berhubungan dengan Dian Alfanur Matondang (Napi Rutan Tanjung Gusta Medan) seolah mau membeli 2 Kg sabu. 

“Akhirnya disepakati harganya Rp 320 juta,” kata jaksa.

Sedangkan lokasi transaksi disepakati di sebuah rumah yang terletak di Jalan Terusan Desa Lalang, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.

Malam hari sekira pukul 20.25 WIB terdakwa Erwinsyah alias Ewin dihubungi Dian Alfanur Matondang untuk menerima 2 Kg sabu yang yang disimpan dalam 1 kantongan plastik warna hitam yang berisikan 2 bungkus plastik teh warna hijau yang bertuliskan Guamyinwang.

Sabu tersebut kemudian diterima M Hidayatullah alias Tuah dan rencananya akan bertransaksi dengan petugas yang sedang undercover buy.

Dengan menggunakan sepeda motor, terdakwa Tuah berangkat menuju rumah yang disepakati untuk bertransaksi dan tiba sekira pukul 00.30 WIB, Sabtu dini harinya.

Tuah pun dibekuk berikut barang bukti (BB) 2 KG sabu. Secara terpisah, terdakwa Ewin juga berhasil dibekuk. Belakangan diketahui kalau peredaran gelap sabu tersebut dikendalikan Dian Alfanur Matondang merupakan penghuni Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Medan. 

“Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair, Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” pungkas hakim.