TANJUNG BALAI – Seorang wanita berinisial KN alias Caca (22) bersama dengan seorang pria berinisial RA alias Kerek (23) di sebuah hotel di Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara (Sumut).
“Keduanya ditangkap atas kasus peredaran narkoba jenis ekstasi,” kata Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi, Sabtu (20/8/2022) sore.
Polres Tanjung Balai AKBP Ahmad mengatakan, penangkapan kedua setelah mendapatkan informasi adanya transaksi narkoba jenis ekstasi di hotel tersebut. Dari informasi tersebut, dilakukan penyelidikan di lokasi hotel yang dimaksud.
“Setelah mendapatkan ciri-ciri pelaku, personel lalu melakukan penggeledahan di dalam kamar keduanya dan mengamankan barang bukti dengan total 144,5 butir ekstasi,” jelasnya.
Tak hanya melakukan penangkapan, AKP Ahmad juga terus melakukan pengembangan dan menangkap pemasok barang haram.
“Tim selanjutnya melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan AR Alias Abay (31),” sambungnya.
Ketiga pelaku tersebut diperiksa lebih lanjut di Polres Tanjung Balai guna proses hukum lebih lanjut.
“Saat ini personel Sat Narkoba Polres Tanjung Balai masih melakukan pengejaran terhadap jaringan atasnya,” tutupnya.