LUBUKPAKAM- Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Deliserdang tahun anggaran 2021 diberi catatan, setelah sebelumnya gagal diterima.
Dalam rapat sidang paripurna pengambilan keputusan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Deliserdang, Tengku Ahmad Tala’a, jumlah kehadiran dewan telah memenuhi syarat untuk mengambil keputusan.
Jumlah kehadiran dewan ini lebih baik dari pelaksanaan paripurna sebelumnya.
Jika pada 2 Agustus lalu, jumlah kehadiran dewan hanya 28 orang dan fisik yang ada di dalam gedung paripurna pun lebih minim lagi.
Berbeda dengan sidang kali ini, dimana kehadiran dewan ada 34 orang dari jumlah 50 orang dewan yang ada, sehingga sudah bisa kuorum.
Fraksi-fraksi yang sebelumnya sempat kompak mengirim satu orang dewan ke ruang paripurna sudah tidak lagi terjadi.
Perwakilan Fraksi Demokrat, Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Gerindra sudah datang ke ruang sidang paripurna.
Bahkan Fraksi Demokrat datang jauh lebih awal dibanding dewan lainnya.
Sekira pukul 10.15 WIB, Ketua Fraksi Demokrat, Ismayadi sudah menduduki kursinya.
Disampingnya juga sudah ada rekannya, Wastiana Harahap.
Karena ketidakhadiran mereka pada paripurna sebelumnya sempat dikecewakan oleh Ketua DPC Demokrat Deli Serdang, Anita Lubis kali ini pun datang lebih awal.
Meski diagendakan pukul 10.00 namun pelaksanaan paripurna ini baru bisa dilakukan pada pukul 11.50 WIB.
Juru bicara Badan Anggara DPRD Deli Serdang, OK Arwindo sempat mengucapkan selamat kepada Pemkab beserta seluruh Perangkat Daerah yang telah mendapat opini dengan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk keempat kalinya dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2021.
Namun disebut Banggar mencatat bahwa prestasi predikat WTP belum berkorelasi positif dengan angka kemiskinan di Kabupaten Deliserdang yang menurut data statistik mencapai 4,01 persen mengalami kenaikan 0,13 persen.
Politisi Partai Golkar ini menyebut jika dibandingkan pada tahun 2020 angkanya sebesar 3,88 persen.
“Hal ini menjadikan evaluasi sehubungan dengan prestasi laporan keuangan yang diperoleh dari BPK RI dengan kondisi meningkatnya angka kemiskinan di Kabupaten Deliserdang tahun 2021,” kata OK Arwindo.
Untuk itu, sambung Arwindo Banggar mengingatkan bahwa amanah uang rakyat dalam bentuk pajak rakyat idealnya dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk pelayanan.
Opini WTP dari BPK RI yang diperoleh Pemkab hendaknya diiringi dengan meningkatnya kesejahteraan masyarakat diwujudkan dengan semakin rendahnya angka kemiskinan di Kabupaten Deliserdang.
Disebut secara umum Banggar melihat dan mencatat beberapa hal terkait dengan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2021.
“Harapannya pada waktu yang akan datang Pemkab Deliserdang dalam mensinergikan prestasi laporan keuangan WTP dari BPK RI dengan tingkat kesejahteraan masyarakat sekaligus bentuk tanggungjawab pemerintah dalam pengelolaan anggaran yang diperoleh dari yang rakyat,” kata OK Arwindo.