Medan – Jumlah pemohon pengurusan paspor di Kantor Imigrasi Khusus (Kanimsus) Kelas I Medan melonjak drastis hingga tembus 30 ribu pemohon sejak Januari 2022.
Berdasarkan data dari kantor imigrasi Kota Medan, jumlah permohonan paspor pada periode Januari hingga Juli 2022 tumbuh positif mencapai 31.071.
Hal tersebut terjadi usai melonggarnya peraturan PPKM serta dibukanya border di sejumlah Negara.
“Saat ini memang pelayanan dikantor kami mengalami peningkatan yang cukup drastis terutama mulai di bulan Maret 2022, sejak pemerintah melaksanakan relasaksi terhadap ppkm dan segala sesuatunya yang terkait dengan covid 19, kemudian setelah negara-negara lain sudah membuka bordernya masing-masing,” Ujar Kasi Dokumen Perjalanan Keimigrasian Khusus Adityo Ari Wibowo kepada Tribun Medan, Sabtu (13/8/2022).
Adit mengatakan, dengan adanya pembukaan border disejumlah negara, tentunya akan membuat masyarakat Kota Medan ingin berkunjung ataupun berlibur disejumlah negara tersebut.