PADANGLAWAS – Satreskrim Polres Padanglawas (Palas) mengamankan tiga orang tersangka bandar judi tembak ikan.
“Ketiganya ditangkap beserta satu unit mesin judi tembak ikan dan barang bukti uang yang berlokasi di Desa Botung, Kecamatan Batang Lubu Sutam, Kabupaten Palas. Mereka ditangkap pada Jumat (12/08/2022) sekitar pukul 23.45 WIB,” ujar AKBP Indra Yanitra Irawan Kapolres Palas, Minggu (14/8/2022).
Didampingi Kasat Reskrim Polres Palas AKP Aman Putra, pria dengan melati dua dipundaknya ini mengatakan dalam Menindaklanjuti informasi dari masyarakat bahwa tersangka berinisial AHS (26), merupakan Bandar Judi jenis mesin Ikan-Ikan di desa Botung, Kecamatan Batang Lubu Sutam, Kabupaten. Padanglawas.
“Personel melakukan penyelidikan dan kemudian sekira pukul 23.45 WIB, melakukan penggrebekan dan penangkapan terhadap tersangka bandar judi meja tembak ikan AHS (26) warga Desa Botung, Kecamatan Batang Lubu Sutam, Kabupaten Padanglawas,” ujarnya.
Ia mengaku AHS ditangkap beserta dua orang pemain Judi jenis mesin Ikan-ikan, masing-masing berinisial MTN (49), berprofesi sebagai Kades Desa Botung, Kecamatan Batang Lubu Sutam, Kabupaten Palas juga beralamat Desa Botung, Kecamatan Batang Lubu Sutam, Kabupaten Palas, dan berinisial AAN, (29) warga Desa Botung, Kecamatan Batang Lubu Sutam, Kabupaten Palas.
AKBP Indra Yanitra Irawan mengaku selain mengamankan tiga orang, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mesin judi ikan-ikan warna Hijau Kombinasi Kuning dan Orange, 1 buah Chips Warna Kuning Kombinasi Orange dan Uang Tunai Rp 900 ribu.
“Jadi dari tiga orang tersebut, satu diantaranya bandar judi tembak ikan yang kita amankan,” ujarnya. Ketiganya, akunya, kini ditahan untuk proses selanjutnya.