Senin, 12 Mei, 2025

Ikan Louhan Ketangkap, Pria Asal Binjai Maling Motor di Medan


MEDAN – Muhammad Syaputra warga Jalan MT Haryono, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai yang wajahnya mirip ikan louhan setelah dipukuli warga.

Pasalnya lelaki berusia 40 tahun ini tertangkap tangan maling motor di halaman Masjid Al Jihad Jalan Abdullah Lubis, Kecamatan Medan Baru.

Pelaku diamuk masyarakat, hingga wajahnya nyaris tak dapat dikenali lagi.

Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, AKP Martua Manik menjelaskan, aksi maling motor yang dilakukan pelaku berlangsung, pada Minggu (28/8/2022) kemarin.

Saat itu, pemilik motor bernama Muhammad Al Faraqi (28) hendak membeli mi ayam yang tak jauh dari areal masjid.

“Korban memarkirkan motornya di halaman masjid untuk membeli mi ayam yang tak jauh dari masjid,” jelas Martua, Senin (29/8/2022).

Ia mengatakan, setelah kembali ke parkiran, korban melihat sepeda motornya telah hilang.

“Pengakuan korban, kunci sepeda motor miliknya memang tertinggal, pada saat membuka jok motor untuk menggantung helm nya,” sebutnya.

Setelah merasa kehilangan motor, korban pun menemui pengurus masjid dan melihat rekaman CCTV.

“Hasil rekaman CCTV, terlihat pelaku datang ke halaman masjid dan mengambil sepeda motor milik korban di parkiran masjid,” ujarnya.

Dikatakannya, selanjutnya korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Medan Baru.

Setelah mendapatkan laporan dari korban, pihaknya langsung melakukan pencarian dan meringkus pelaku.

Kepada polisi, pelaku mengaku telah mengambil sepeda motor korban dan memberikannya kepada temannya berinisial Y.

“Rekannya berinisial Y, saat ini masih dalam pengejaran oleh petugas,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan, pada saat melakukan penangkapan terhadap pelaku, kebetulan warga sedang ramai dan beberapa kali pelaku terkena pukulan oleh warga.

“Kan waktu nangkap itu ramai warga di sana, pas kita amankan, ya banyak massa juga yang megang, silap anggota kenak (pukul) dia (pelaku),” ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.