Selasa, 14 April, 2026

Ibu yang Viral Jewer Kuping Anak Berusia 1,5 Tahun Ditangkap Satreskrim Polrestabes Medan

MEDAN | Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan mengamankan pelaku kekerasan terhadap anak berusia 1,5 tahun.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH mengatakan pelaku seorang wanita berinisial NA (30).

“Pelaku diamankan pada Senin 29 Agustus 2022 dari kediaman rumah pelaku diseputaran Medan Selayang,”kata Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH.

Dirinya menyebutkan aksi kekerasan yang dilakukan pelaku terekam CCTV dan viral dimedia sosial.

“Dalam aksinya pelaku menjewer kuping korban dengan begitu sadisnya pada 22 Agustus 2022 pukul 17.30 wib di Jalan Chrysant Kel. Tanjung Sari Kec. Medan Selayang,”ucapnya, Selasa (30/8/2022).

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan oleh seorang wanita pengurus rumah tangga bernama Deborah Juliani ke Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan.

“Untuk motif pelaku masih kita dalami. Terhadap pelaku dijerat Pasal 80 ayat (1) Jo 76 C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2022,” pungkasnya.

Editor : Nico

Behavioral Structures in Current Digital Interaction

Behavioral Structures in Current Digital Interaction Digital platforms capture millions of user behaviors daily. These actions demonstrate uniform behavioral patterns that designers and developers study...

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER