DELISERDANG – Dinas Pendidikan Kabupaten Deliserdang menjadwalkan pencairan insentif guru honorer dan operator sekolah negeri tahun 2022 setelah pengesahan P-APBD di DPRD Deliserdang.
Adapun guru honorer yang bisa menerima pencairan insentif itu hanya mereka yang masih aktif di tingkat TK, SD dan SMP negeri.
Kendati demikian, Dinas Pendidikan Kabupaten Deliserdang belum bisa menjawab kapan waktu pasti pencairan insentif guru honorer tersebut.
“Pencairannya di P-APBD (perubahan). Sekarang sedang diproses di bidang programnya ” ucap Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Deliserdang, Yusnaldi, Selasa (23/8/2022).
Yusnaldi menjelaskan, pencairan insentif ini tidak bisa dicairkan pertriwulan atau persemester. Alasannya, karena bebannya juga disesuaikan.
Untuk tahun 2022, ada kurang lebih 1600an orang lebih honorer yang lulus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), makanya harus dilakukan penyesuaian.
Kalau tidak disesuaikan disebut akan terjadi silpa.
“Kalau yang lulus PPPK saat ini masih tetap dapat tapi hitungannya kapan dia menerima gaji PPPK. Kalau misalkan gaji PPPK nya kemarin bulan juli artinya dari januari sampai juni ya tetap dapat. Kalau dulu kita cairkan nggak bisa kita sesuaikan dan akan silpa, itu dilemanya,” kata Yusnaldi.
Dalam tahun ini, lanjut Yusnaldi, untuk tenaga PPPK disebut sudah ada dua gelombang yang mendapatkan SK.
Karena itu artinya besaran insentif yang akan diterima pun akan disesuaikan.
Gelombang pertama yang menerima SK besarannya akan lebih kecil lagi dapatnya dari orang yang menima SK digelombang kedua.
Informasi yang dihimpun sebelumnya Dinas Pendidikan Kabupaten Deliserdang telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 9,6 miliar untuk dana insentif guru honorer dan operator sekolah ini.
Insentif ini lain dari gaji yang mereka terima perbulannya yang dananya berasal dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Untuk gaji perbulan besarannya bisa berbeda-beda sesuai dengan dana BOS ataupun jumlah murid yang ada.
Namun untuk insentif besarannya sama seluruhnya. Untuk yang guru honorer besarannya dihitung Rp 330 ribu perbulan dan tenaga operator Rp 500 ribu perbulan.
Informasi yang dihimpun di DPRD Deliserdang dijadwalkan kalau pengesahan P-APBD akan dilakukan DPRD Deliserdang pada 25 September mendatang.
Diperkirakan pencairan insentif ini baru bisa dilakukan diakhir September atau diawal Oktober.