Selasa, 18 Maret, 2025

Habiskan 1,5 Miliar Uang Penjualan Paket Internet, Pria Asal Tembung Dituntut 3 Tahun Penjara


MEDAN – Warga Kecamatan Medan Tembung, Fahrul Zulfi alias Boy, terdakwa kasus peniouan atau penggelapan uang hasil penjualan voucer internet senilai Rp 1,5 miliar, dituntut 3 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (22/8/2022).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho menilai, bahwa terdakwa Fahrul Zulfi alias Boy terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan.

“Meminta supaya Majelis Hakim menjatuhkan terdakwa Fahrul Zulfi Alias Boy dengan pidana penjara selama 3 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata jaksa.

Jaksa menilai terdakwa telah memenuhi unsur pidana dengan melanggar Pasal 378 KUHPidana sebagaimana dakwaan kedua Penuntut umum.

Diberitakan sebelumnya, JPU Chandra Naibaho, mengatakan bahwa terdakwa merupakan karyawan vendor yang diperbantukan di PT. Tri Karya Adhi Komunika untuk menjual kartu paket dan voucher paket kepada pelanggan langsung.

“PT Tri Karya Adhi Komunika memiliki hubungan mitra kerja karena menjadi distributornya PT Smartfren. Dan terdakwa bertugas untuk menjual ke pelanggan langsung bukan perorangan,” kata jaksa dihadapan Majelis Hakim yang diketuai, Abdul Hadi Nasution.

Singkat cerita, lanjut jaksa, terdakwa mengambil barang berupa kartu paket dan voucher kuota Smartfren secara bertahap dengan nilai total Rp 1,5 miliar.

“Perusahaan tersebut sudah percaya kepada terdakwa, karena tidak pernah bermasalah dengan pembayaran sehingga saksi memberikan kepada terdakwa kartu paket dan voucher kuota Smartfren dalam jumlah yang besar,” kata jaksa.

Namun, saat uang hasil penjualan sudah dibayar, terdakwa tidak menyetorkan kepada pihak PT. Tri Karya Adhi Komunika karena uang tersebut sudah dipergunakan untuk keperluan pribadi terdakwa.

“Bahwa akibat perbuatan terdakwa maka pihak PT Tri Karya Adhi Komunika mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 1.574.837.273,” ucap jaksa.

Dikatakan jaksa, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana.

Usai mendengar dakwaan, Majes Hakim melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.