Rabu, 21 Mei, 2025

Emak-Emak di Tapteng Dibekuk Polisi, Ikut Bermain Edarkan Narkoba Bersama Suami


TAPANULI TENGAH – Polisi mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara (Sumut) berinisial SDH.

Wanita berusia 42 tahun itu ditangkap karena terlibat kasus peredaran narkoba jenis ganja. Kasi Humas Polres Tapanuli Tengah AKP Horas Gurning menyebut penangkapan terhadap SDH itu merupakan pengembangan dari penangkapan seorang pengedar berinisial AYP, 30 pada Senin (15/8/2022) lalu.

Berdasarkan pengakuan AYP, dia memperoleh barang haram tersebut dari ST, yang merupakan suami dari SDH.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, polisi langsung bergerak menuju rumah ST di Jalan Batu Mandi, Kelurahan Lubuk Tukko, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah. Namun, setibanya di sana polisi hanya menemukan SDH bersama anaknya. Akhirnya, petugas memutuskan untuk menggeledah rumah pelaku.

Dalam penggeledahan itu, polisi menyita barang bukti ganja dengan berat sekitar 8 kilogram. 

“Pada waktu dilakukan penggeledahan, personel menemukan ganja di dalam lemari pakaian di dalam kamar tidur SDH dan suaminya,” kata AKP Horas Gurning, Selasa (30/8/2022).

Berdasarkan pengakuan SDH, suaminya memang sudah beberapa kali melakukan transaksi narkotika. Bahkan, dia juga turut dilibatkan untuk menjaga ganja tersebut. 

“SDH membenarkan bahwa barang bukti tersebut ada dalam penguasaannya karena berada di dalam kamar rumahnya dan tidak ada orang lain yg bisa keluar masuk selain SDH dan suaminya,” kata Horas. 

Seusai penggeledahan, petugas kepolisian lalu membawa SDH beserta barang bukti ke Mapolres Tapanuli Tengah. Selain itu, polisi juga saat ini tengah memburu ST, suami dari SDH.