TEBINGTINGGI – Kepolisian Resort Tebing Tinggi dan Polsek jajaran Bandar Khalipah telah mengamankan dua pelaku judi jenis KIM atau lebih dikenal dengan togel Hongkong di dua Desa berbeda di Bandar Khalipah, Minggu (21/8/2022).
Hal tersebut disampaikan Kapolres Tebing Tinggi Polda Sumut AKBP Mochamad Kunto Wibisono SH, SIK, MSi yang turun langsung ke TKP melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Senin (22/8/2022).
Pelaku pertama yang diamankan berinisial P (59) warga Dusun Benten Desa Kayu Besar Kec. Bandar Khalipah Kab Sergai yang termasuk wilayah hukum Polres Tebing Tinggi.
Berdasarkan informasi masyarakat pada Minggu (21/8/2022), sekita pukul 20.00 WIB, petugas kepolisian mendapat informasi jika di Dusun Benteng Desa Kayu Besar ada orang yang melakukan tindak pidana perjudian jenis KIM, dengan informasi tersebut maka Kapolres dan juga personil Polsek Bandar Khalipah langsung menuju ke lokasi kejadian.
Dan sekira pukul 21.00 wib ternyata benar di Dusun Benteng Desa Kayu Besar, ditemukan pelaku tertangkap tangan sedang menunggu pembeli perjudian jenis KIM, saat itu ditemukan juga barang bukti berupa buku tafsir mimpi, kertas rekap, buku notes, uang tunai sejumlah Rp. 102.000.
Sementara pelaku kedua berinisial DS (34) seorang pengangguran beralamat di Dusun Toba Satu Desa Bandar Tengah, Kecamatan Bandar Khalipah Kabupaten Sergai, berdasarkan informasi masyarakat pelaku berhasil ditangkap petugas saat sedang menunggu pembeli perjudian jenis KIM,
Dari tangannya polisi berhasil menyita barang bukti berupa tas sandang warna hitam, buku notes, uang tunai sejumlah Rp. 46.000 dan sebuah pulpen.
Kasi Humas menjelaskan, kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Polres Tebing Tinggi guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 303 ayat 1 ke 1e dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara” tutupnya.