TEBING TINGGI – Dua pria diduga sebagai pengedar ekstasi berhasil diringkus unit Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tebingtinggi.
Keduanya ditangkap dari lokasi yang berbeda setelah Polisi melakukan pengembangan.
Kedua pelaku yang diamankan berinisial DAS (19) warga Kecamatan Tebingtinggi Kota.
Sedangkan temannya berinisial MAS alias Jll (31) warga Jalan T. Irwan Hasyim Lingkungan III, Kelurahan Bandar Utama, Kecamatan Tebingtinggi Kota.
Kasi Humas Polres Tebingtinggi, AKP Agus Arianto menyebutkan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat.
Mendapatkan laporan dari masyarakat, petugas Satnarkoba Polres Tebingtinggi langsung merespon dan melakukan penyelidikan dengan cara Undercover Buy.
Hingga petugas berhasil menangkap tersangka DAS, pada Selasa (16/8/2022) sekira pukul 02.00 WIB.
Disebutkan, dari tersangka DAS diamankan satu buah kotak rokok Magnum Filter warna hitam. Di dalamnya terdapat 20 butir ekstasi yang sebelumnya sempat dibuang pelaku DAS ke tanah.
Ketika diinterogasi Polisi, pelaku DAS mengakui barang bukti itu adalah miliknya yang baru dia terima dari pelaku MAS alias Jll.
Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka MAS bersama satu unit Smatphone. MAS ditangkap di sebuah rumah di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Tebingtinggi.
“Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mako Satres Narkoba Polres Tebingtinggi untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat melanggar Pasal 114 ayat (2), Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” demikian Kasi Humas Polres Tebingtinggi.