Medan – Desy Sari alias Aling (29) warga Sunggal Deliserdang divonis 3 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (12/8/2022).
Pasalnya, Aling terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan.
“Menjatuhkan terdakwa Desy Sari alias Aling dengan pidana penjara selama 3 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata majelis hakim, Martua Sagala, Jumat (12/8/2022).
Majelis hakim menuturkan, adapun hal memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban mengalami kerugian Rp 500 juta.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 374 KUHP,” kata hakim.
Diketahui, vonis tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana 3,5 tahun penjara.
Sementara itu dalam sidang sebelumnya, terdakwa disebut-sebut menggelapkan uang perusahaan hingga Rp 500 juta untuk modal trading Comiditi Forex (permainan saham).
Hal itu dikatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan, dalam sidang dakwaan di PN Medan.
Dalam dakwaan jaksa, menjelaskan bahwa wanita tamatan SMA ini merupakan karyawan yang bekerja di Toko Perbengkelan Karya Makmur Indah milik saksi korban Liny yang menjual segala jenis besi.
Terdakwa sudah bekerja kurang lebih selama 8 tahun dan mendapat gaji Rp 3 juta setiap bulannya.
“Pada saat itu, saksi korban dirawat di rumah sakit karena Covid-19 dimana selama saksi korban sakit, terdakwa yang menjalankan usaha tersebut,” ucap jaksa dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Martua Sagala.
Jaksa melanjutkan, terdakwa memesan barang dengan total harga Rp 425 juta, dan menjualnya ke Toko Metal Baja.
“Setelah itu pemilik Toko Metal Baja membayar kepada terdakwa sebesar Rp 511 juta, tanpa sepengetahuan saksi korban,” ujar jaksa.
Setelah saksi korban keluar dari rumah sakit, kata jaksa, ia lantas melakukan pengecekan terhadap modal dan hasil penjualan.
Namun pada saat dicek terjadi minus terkait modal dengan hasil penjualan.
“Saksi korban juga mengetahui bahwa terdakwa ada mengambil barang di Surya Steel dengan nilai Rp 72 juta lebih tanpa seizin saksi dan menggunakan seluruh uang penjualan barang tersebut untuk keperluan modal trading Forex (permainan saham).
Akibatnya, saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp 500 juta,” ucap jaksa.
Tidak hanya itu, Liny juga menemukan ada bon merah yang berada di laci meja terdakwa Rp 40 juta.
Pihak PT Bilah Baja Makmur Abadi mengatakan bahwa bahwa Liny mengetahui bahwa terdakwa ada mengambil barang di Surya Steel dengan nilai Rp 72.775.000.
Oleh sebab itu kata jaksa, makanya saksi korban Liny terpaksa menggunakan uang pribadinya untuk membayarkan seluruh barang-barang yang telah dipesan dari PT Bilah Baja Makmur Abadi dan pihak CV Surya Stell.
“Perbuatan terdakwa Desi Sari sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 374 KUHP,” ucap jaksa.