PERCUT SEITUAN – Polsek Percut Seituan amankan 2 pelaku penganiayaan, dan pengancaman terhadap korban bernama Yusuf Supriono (45), warga Jalan Pukat Banting I No 72 A, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.
Kapolsek Percut Seituan Kompol M Agustiawan melalui Kanit Reskrim Iptu Ahmad Albar SH mengatakan, Kedua pelaku bernama William Carles (22), warga Jalan Pukat VII, Gang Indah dan David Nicolas (24), warga Jalan Pukat VII, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan.
“Akibat ulah dari kedua pelaku, korban mengalami luka serius di bagian kepala, tangan kanan, dan kiri serta kening, Rabu (17/8/2022),” kata Kanit Reskrim.
Setelah menerima laporan dari istri korban bernama Yuliana Larasa (45) warga Jalan Pukat Banting I No 72 A, Kecamatan Medan Tembung, personel Reskrim langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan berhasil mengamankan kedua pelaku, serta memboyongnya ke mako Polsek Percut Seituan.
“Menurut keterangan pelapor (Isteri korban) peristiwa itu terjadi pada hari Rabu tanggal 17 Agustus 2022 sekitar pukul 21.20 WIB, pada saat itu mereka sedang berada di dalam rumahnya yang berada di Jalan Pukat Banting I Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung, dan mendengar ada suara keributan di depan rumahnya,” ungkap Iptu Ahmad Albar, Jumat, (19/8/2022).
Kemudian, korban dan istrinya keluar dari dalam rumah dan melihat ada sejumlah anak muda sedang berkelahi. Lalu korban mendekati lokasi kejadian, dengan maksud melerai, serta menasehati anak muda tersebut.
“langsung membacoki korban dengan Samurai, sehingga membuat korban jatuh terkapar ke tanah. Tidak sampai di situ, korban yang telah jatuh ke tanah, juga terus dibacoki beberapa kali oleh pelaku dengan beringasnya”, ujar Kanit Reskrim.
Kemudian, warga bersama keluarga yang melihat korban telah bersimbah darah, langsung melarikannya ke rumah sakit Colombia untuk mendapatkan perawatan medis.
Hasil dari interogasi, pelaku William Carles mengakui melakukan pembacokan terhadap korban dengan menggunakan Samurai beberapa kali di tubuhnya, sementara pelaku David Nicolas melakukan pengancaman dengan menodongkan senjata Airsoft Gun.
2 (dua) samurai, 1 (satu) pisau kecil, 1 (satu) pucuk senjata airsoft gun, dan 1 (satu) besi panjang (milik korban) telah diamankan ke Mako Polsek Percut Seituan guna pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Iptu Ahmad Albar.