LANGKAT – Seorang warga Dusun Tunong, Desa Meunasah Lhok, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara, Aceh ditangkap personel Polsek Besitang akibat membawa ganja, Rabu (31/8/2022) dini hari.
Pelaku berinisal RM (22) ditangkap di Dusun II Bukit Harapan, Desa Bukit Selamat, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat lantaran membawa narkoba jenis ganja sebanyak lima bal atau lebih kurang lima kilogram yang disimpannya di tas ransel warna coklat.
Kapolsek Besitang AKP. TC Sihite, SH mengatakan, penangkapan pelaku berkat informasi dari masyarakat yang menyebutkan ada transaksi para pelaku pengedar narkoba jenis ganja di lokasi tersebut.
“Lalu tim opsnal melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap yang diduga pelaku pengedar narkotika jenis ganja tersebut,” ujarnya.
Lanjut Kapolsek, sekira pukul 04.00 WIB personel menemukan pelaku di lokasi sedang duduk di dalam rumah makan. Saat itu juga, petugas langsung mendekati dan menangkap pelaku dan menemukan barang bukti ganja di samping tempat duduknya.
“Saat tim menanyakan kepemilikan barang tersebut, pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya yang dibawa dari Aceh, Krueng Mane dan akan dijual di Langkat,” jelasnya.
Selanjutnya petugas mengamankan pelaku dan barang bukti tersebut serta membawanya ke Polsek Besitang guna proses lebih lanjut.