Rabu, 16 Juli, 2025

Miris, Diduga Langgar Aturan, Kepsek SMK Pencawan Tak Pernah Jadi Guru


Foto: Dwi Ngai Sinaga SH.MH (Istimewa) 




ArahIndonesia.com – Pendidikan di Sumatera Utara terhendus mulai carut marut, sejak puluhan massa aksi melalukan unjuk rasa di kantor dinas Pendidikan Sumatera Utara.

Hal tersebut seakan memperlihatkan adanya kemunduran dibidang pendidikan di Sumatera Utara khususnya kota Medan .

Dwi Ngai Sinaga SH.MH yang Kuasa Hukum pelapor pemalsuan akta Yayasan Pendidikan Nasional Pencawan menyayangkan tata kelola pendidikan Sumatera Utara, Sabtu (97/2022).

Dikatakan pria yang merupakan Direktur LBH IPK Sumut itu, pihaknya mendapat informasi bahwa Kepala Sekolah SMK Pencawan Medan sebelumnya tidak pernah menjadi guru.

“Menurut informasi yang kita dapatkan Kepala Sekolah SMK Pencawan merupakan pensiunan ASN. Maka dari itu, bisa kita pastikan usianya sudah diatas 56 Tahun ,” ujar Dwi Sinaga.

“Padahal jelas jika kita merujuk Surat Edaran Dirjen Kementerian Pendidikan Nomor:18356 Tahun 2018 Bab II Pasal 2 J diatur Guru dapat menjadi Kepala Sekolah  berusia paling tinggi 56 tahun pada waktu pengangkatan pertama,” tambahnya.

Sementara itu, sebelumnya di poin D dikatakan pengalaman mengajar paling singkat 6 Tahun.

“Bagaimana pensiunan ASN yang bertugas sebagai Inspektur memiliki pengalaman mengajar selama 6 Tahun,” ungkapnya.

Sambung, Dwi pihaknya menduga Dinas Pendidikan Sumatera Utara tutup mata melihat carut marut ini.

“Bukan tanpa alasan, Akta Yayasan sudah bermasalah. Ditambah lagi pengangkatan Kepala Sekolah tanpa mengikuti aturan, tapi lolos begitu-begitu saja,” jelas Dwi.

“Ada apa dengan dinas pendidikan, seharusnya sikat semua mafia-mafia pendidikan di Sumut untuk menciptakan pendidikan yang bermartabat sesuai dengan motto Gubernur Edy Rahmayadi,” harapnya.

Yang paling disayangkan menurut Dwi Sinaga bahwa  SMK Pencawan Medan pada tahun 2019 memiliki 2 orang kepala sekolah.

“Ini terbukti dengan terbitnya 2 surat Kepala Sekolah pada tanggal yang sama, akan tetapi ditandatangani 2 orang yang berbeda. Yaitu Setia Budi Tarigan dan yang satu lagi Sofiyan Perananta Pencawan,” ujar Dwi seraya menunjukkan bukti surat tersebut.

Diakhir, sang pengacara itu pun mendesak Dinas Pendidikan Sumut untuk menerapkan UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dengan sebaik-baiknya.

“Sudah jelas ada pidananya paling lama sepuluh tahun dan/atau pidana denda paling banyak 1 Miliar Rupiah,” tegasnya.



Reporter: Heker

Tingkatkan PAD, Ketua DPRD Medan Berharap OPD Lebih Inovatif dan Tutup Kebocoran

Arahindonesia.com | Medan - Di tengah kebijakan efisiensi anggaran, para OPD diharapkan terus melakukan inovasi-inovasi untuk meningkatkan pendapatan daerah. Selain itu peluang terjadinya kebocoran...

BERITA TERKINI

Tingkatkan PAD, Ketua DPRD Medan Berharap OPD Lebih Inovatif dan Tutup Kebocoran

Arahindonesia.com | Medan - Di tengah kebijakan efisiensi anggaran, para OPD diharapkan terus melakukan inovasi-inovasi untuk meningkatkan pendapatan daerah. Selain itu peluang terjadinya kebocoran...

Tingkatkan PAD, Wong : Pemasangan Reklame Harus Pakai Barcode

Arahindonesia.com | Medan - DPRD meminta agar Pemko menempatkan pimpinan OPD tidak hanya dilihat dari visi dan misi semata akan tetapi memiliki inovasi dalam...

Komisi 3 DPRD Medan Minta Bapenda Tarik Pajak Dari Warkop-warkop

Arahindonesia.com | Medan - Komisi 3 DPRD Medan meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menarik pajak dari warung kopi bernama Kupie dan Agam yang sekarang...

BERITA TERPOPULER

Kualifikasi Piala Dunia 2026 | Indonesia Unggul 2-0 Lawan Brunei di Babak Pertama

ArahIndonesia.com | Timnas Indonesia unggul 2-0 melawan Brunei Darussalam pada babak pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Kamis...

Leg Pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026 | Indonesia Menang Telak 6-0 Lawan Brunei Darussalam

ArahIndonesia.com | Timnas Indonesia menang telak 6-0 atas Brunei Darussalam pada leg pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Kamis...

Timnas Indonesia U-23 Masuk Grup Neraka Hasil Undian Piala Asia U-23 2024

ArahIndonesia.com | Timnas Indonesia U-23 masuk grup neraka setelah hasil undian babak Piala Asia U-23 2024 di Al Bustan Ballroom of the Wyndham Doha,...